Dilanjutkannya, jerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) paling banyak digunakan penggugat, karena sebagian besar media massa berbasis elektronik. Pasal yang dipakai untuk menjerat adalah pasal karet, pasal 3, 27 ayat 3, 28, 45 ayat 1 dan 3 serta 45A.
BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Profesi Jurnalis
BACA JUGA:Praktik Mata Kuliah Jurnalistik, 2 Pekan Mahasiswa Jadi 'Wartawan' di SKH Radar Utara
"Ancaman hukumannya mulai dari pidana empat tahun dan denda Rp 1 miliar. Untuk itu jurnalis harus profesional dan patuh aturan etik. Pahamilah aturan itu, tidak ada pilihan lain," ujar Hasundungan.
Local Organizer AJI Bengkulu, UKJ-AJI, Komy Kendy mengatakan, workshop ini diikuti 32 jurnalis dari Bengkulu, Jambi dan Palembang. Kegiatan Ini merupakan bagian dari rangkaian Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) di Bengkulu .
"Yang digelar pada 12 - 13 Juli 2025. UKJ menghadirkan dua pemateri yakni Komisi Hukum dan Perundang-undangan dewan pers, Abdul Manan dan Badan penguji Uji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia, Hasudungan Sirait," singkat Komy. (tux)