Latih Operator Dapodik SD dan SMP

Rabu 10 Jan 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO RU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, telah merancang bakal melatih seluruh operator data pokok pendidikan (Dapodik). Baik operator dapodik sekolah dasar (SD) dan juga sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di daerah ini. Untuk kegiatan pelatihan, dijadwalkan akan dilaksanakan di tahun 2024 ini.

 

"Pelatihan  operator dapodik SD dan SMP di Kabupaten Mukomuko, rencananya tahun ini. Nanti akan kita undang pihak Kementerian Pendidikan untuk mengisi materinya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd.

 

Pelatihan operator aplikasi dapodik sekolah, khususnya SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Agar seluruh operator dapat memahami aplikasi dapodik dengan versi terbaru yang di rancang oleh Direktorat Jendral Pendidikan. 

 

Mereka nantinya, akan dilatih bagaimana proses mendownload, menginstal dan cara penggunaan aplikasi Dldapodik oleh operator sekolah. Sebab kata Epi, hingga sekarang masih banyak operator yang belum memahami cara penggunaan aplikasi versi terbaru tersebut.

BACA JUGA: Bangun Patung Pejuang dan Harimau di Bundaran Kota

“Ini adalah aplikasi yang di rancang oleh Direktorat Jendral Pendidikan dan kami nanti akan mendatangkan tim dari Kementerian agar dapat menjelaskan aplikasi versi terbaru ini,“ ujarnya.

 

Ditambahkan Epi, dengan pelatihan maka diharapkan operator dapodik tidak lagi asal-asalan mengisi dapodik. Karena kalau asal-asalan mengisi data, maka yang repot sekolah itu sendiri dan pemerintah daerah. Semisal, kondisi bangunan sekolah rusak diisi bangunan kondisinya bagus. Hanya karena mengejar penilaian akreditasi. Kalau kondisi rusak namun dilaporkan baik. Sudah barang pasti, pemerintah daerah tidak bisa mengajukan  anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk perbaikan gedung sekolah.

 

"Inilah yang membuat kita bingung. Jadi saya berharap, isilah data itu seakurat mungkin sesuai dengan kondisinya. Kalau bangunan  rusak ya sampaikan rusak. Jadi saat kita mengajukan anggaran perbaikan tidak ditolak," pungkasnya. (rel)

Kategori :