Koperasi Merah Putih yang merupakan entitas bisnis anyar di lingkungan desa dan kelurahan, rencananya akan dibentuk sebanyak 80.000 unit oleh pemerintah.
BACA JUGA:2 Mata Pisau Koperasi Merah Putih : Kopdes Wajib Miliki 7 Unit Usaha
BACA JUGA:Desa Kota Bani Pertahankan Status Desa Mandiri, Bentuk Koperasi Desa Merah Putih
Mendagri Perbolehkan Pemda Gunakan BTT
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah, Mendagri Tito Karnavian, menerangkan Pemda diperbolehkan membayar biaya notaris koperasi desa dan kelurahan merah putih, menggunakan pos Belanja Tak Terduga atau BTT yang telah ditetapkan di APBD TA 2025 tanpa harus khawatir diperiksa aparat.
Penegasan mantan Kapolri perihal diperbolehkannya penggunaan BTT TA 2025 oleh Pemda itu disampaikan saat membuka paparan awal rakor pengendalian inflasi 2025 secara virtual yang turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Legal standing penggunaan BTT untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih lewat Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ.
Anggaran BTT Bengkulu Utara TA 2025, dijumput dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dialokasikan Pemda sebesar Rp 150 juta atau Rp 0,15 miliar.