MUKOMUKO RU – Dugaan pengerusakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh ll yang berbatasan dengan HPT Air Teramang oleh oknum DPRD Mukomuko. Yang menjadi laporan Pemdes Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya beberapa waktu lalu. Hingga sekarang, belum juga terungkap oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko.
Klaim KPH masih belum memiliki cukup bukti dalam mengungkap dugaan tersebut. Meskipun anggota KPHP sudah turun ke lokasi untuk memastikan dugaan yang dilaporkan oleh Pemdes Lubuk Selandak. “Masih belum memiliki cukup bukti lahan bukaan tersebut kepemilikan oknum anggota DPRD Mukomuko. Saat kami tinjau ke lapangan, lahan yang dilaporkan Pemdes tidak ada aktivitas lagi,” kata Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sialoho, S.Hut. Untuk lahan yang menjadi laporan Pemdes tersebut kurang lebih ada 35 hektare dan sudah ditanami sawit kurang lebih berusia tiga tahun. Tanaman itu ada yang terawat dan tidak terawat. Dan lahan kebun sawit itu masuk dalam kawasan HPT yang akan diusulkan mengikuti program perhutanan sosial. Untuk desa Selandak, di tahun 2023 melalui Lembaga Desa Sikai Sejahtera mengusulkan seluas 2.312 Hektare yang akan dimasukan dalam perhutanan sosial. Dari 2.312 hektare ini 80 persen sudah menjadi kebun masyrakat dengan tanaman perkebunan sawit. “Kendati sampai saat ini belum ada titik terang atas kepemiliki lahan yang menjadi usulan diluar warga desa Selandak. Kami akan pantau terus terkait kepemilikan lahan tersebut, jika memang nanti benar maka lahan tersebut akan dikembalikan ke kelompok terkait pengurusannya. Jika izin perhutanan sosial telah diterbitkan,” ujarnya. Untuk diketahui, di tahun 2023 lalu. Kabupaten Mukomuko melalui KPHP menyampaikan usulan Program Perhutanan Sosial dengan luasan total 18.000 hektare yang tesebar di HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HPT Air Manjuto, HPT Air Teramang. BACA JUGA:Intensifkan Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Mukomuko Dari 18.000 hekatare yang diusulkan tersebut. Kurang lebih 80 persen dari total luasan. Sudah terlanjur digarap oleh warga setempat. Untuk itu kelompok warga mengusulkan mengikuti progam Perhutanan Sosial. Ada delapan desa yang diusul, yakni Lembaga Desa Unca Sakti, Desa Lubuk Bangko Kecamatan Selagan Raya seluas 1.378 Hektar, Lembaga Desa Sikai Sejahtera, Desa Lubuk Selandak Kecamatan Teramang Jaya seluas 2.312 Hektare. Kemudian, Lembaga Desa Bikuk Sejahtera, Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh seluas 976 Hektar dan Lembaga Desa Sungai Dendan, Desa Lubuk Bento Kecamatan Pondok Suguh seluas 2.999 Hektar. Selanjutnya, Lembaga Desa Lubuk Masat, Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai 2.326 Hektar, Lembaga Desa Malin Deman Sakti, Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman seluas 2.808 Hektar. Selanjutnya, Lembaga Desa Telang Merindu, Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman seluas 3.549 Hektare, dan Lembaga Desa Sangkil Sejahtera, Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto seluas 1.237 Hektar. (rel)
Kategori :