Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh Kopdes Merah Putih di Bengkulu Utara memiliki struktur kepengurusan yang solid, transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
"Bagi desa yang sudah terlanjur membentuk pengurus agar melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang sudah diatur di dalam Juklak dan Juknis pembentukan pengurus yang baru saja kita terima dari DPMD Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Jangan Ada Monopoli Pembuatan Akta Kantor Notaris Koperasi Desa Merah Putih
BACA JUGA:Biaya Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih Bisa Tembus Ratusan Miliar
Bagi yang belum membentuk dapat menggunakan langsung juklak dan juknis yang berasal dari DPMD Bengkulu Utara ini sebagai pedoman," demikian Sekcam. (*)