Salah Coblos, Bisa Tukar Surat Suara

Senin 01 Jan 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

ARGA MAKMUR RU - Kian mendekatnya, waktu pencoblosan Pemilu; 14 Februari 2024. Sosialisasi yang perlu digeber baik oleh penyelenggara kontestasi, pengawasan sampai dengan peserta Pemilu itu sendiri adalah seputar pencoblosan. 

 

Dari hasil simulasi yang dilaksanakan KPU Bengkulu Utara (BU) belum lama ini. Hal yang perlu dilakukan mitigasi adalah keberadaan pemilih lanjut usia atau lansia sampai dengan mereka yang tuna aksara alias buta huruf. 

 

Ada juga regulasi yang mengatur, pemilih memungkinkan meminta pergantian lembar kertas suara. Ketika merasa salah mencoblos yang bukan pilihannya. 

 

Ketua KPU BU, Santoso, menyampaikan. Selain telah melakukan simulasi yang akan menjadi obyek observasi pihaknya menuju hari pencoblosan. Klasifikasi sampai dengan sebaran mata pilih seperti mereka yang sudah lansia hingga tuna aksara, menjadi cermatan serius. 

BACA JUGA: Dua Kades Purna Bakti, Camat Usulkan Pj ke Bupati Bengkulu Utara

Mitigasi tersebut, kata dia, dilakukan secara berkelindan, sehingga nantinya penyelenggara sampai dengan tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Memiliki acuan penyelenggaraan yang disesuaikan mekanisme teknisnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu. 

 

"Di dalam PKPU tersebut, secara umum relatif sudah dijelaskan seputar penyelenggaraan Pemilu, mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan penghitungan suara," ujarnya, menjelaskan. 

 

"Kami juga mengimbau, agar panitia adhoc, mencermati klasifikasi usia, khususnya baby boomer sampai dengan pre boomer," jelasnya menekankan. 

 

Data terhimpun Radar Utara. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu yang berjumlah 1.494.828 pemilih, keberadaan baby boomer atau mereka yang lahir di rentang tahun 1946-1964 jumlahnya mencapai 184.002. 

 

Sedangkan mereka yang masuk dalam klasifikasi pre boomer atau lahir sebelum 1945, jumlahnya mencapai 20.711 pemilih. 

 

Santoso tak menampik, partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator suksesi penyelenggara kontestasi yang bakal diisi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.  

 

Catatan lain yang dihimpun media ini. Keberadaan pemilih pemula atau Gen Z alias mereka yang lahir pada rentang 1997-2021 di Provinsi Bengkulu, cukup tinggi. Jumlahnya mencapai 356.643 pemilih. 

 

Disusul oleh Gen X, sebagai pemuncak kedua yakni mereka yang lahir pada 1965-1980 jumlahnya mencapai 408.666 pemilih. Pemilih milenial alias mereka yang lahir 1981-1996 jumlahnya lebih dari 1/3 total DPT yakni 524.806 pemilih. 

 

Partisipasi publik, termasuk peserta Pemilu, lanjut Santoso. Juga sangat diperlukan dalam memberikan motivasi kepada setiap pemilih untuk memiliki kesadaran diri menuju TPS pada hari pencoblosan. 

 

Membahas soal PKPU 25/2023, Santoso juga menjelaskan, dalam beberapa beleid. Turut pula dijelaskan prioritas dalam pemilihan sampai dengan pemberian kesempatan bagi mereka yang telah cukup syarat memilih. 

 

Namun belum masuk dalam DPT atau pun DPTb, agar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

 

"DPK ini waktu pencoblosannya satu jam sebelum TPS ditutup," terangnya. 

 

Disinggung soal hak pemilih diperbolehkan meminta pergantian lembar kertas suara? Santoso tak menampik hal ini. 

BACA JUGA:Dinas Damkar dan Pessel Kolaborasi Padamkan Api di Perbatasan Mukomuko

Dengan catatan, kata dia, pergantian hanya dapat dilakukan satu kali saja. Penjelasan Santoso itu, terdapat di pasal 26 ayat 2 yang berbunyi Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika Pemilih: 

a. menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau 

b. keliru dalam mencoblos surat suara

 

Pada ayat (3), menjelaskan, Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan mencatat surat 

suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.

 

"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," jelas Santoso, seirama dengan bunyi Pasal 26 ayat (4). (bep)

Kategori :