RADAR UTARA - Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus mengalami penurunan dari pemilu ke pemilu. Di mana pada Pemilu 2024 nanti, hanya akan di ikuti oleh 668 caleg. Jumlah itu jauh lebih rendah dibandingkan Pemilu 2014 yaitu sebanyak 945 caleg dan Pemilu 2019 sebanyak 807 caleg.
Dengan turunnya jumlah calon DPD RI pada Pemilu 2024 itu. Maka secara otomatis juga telah memperkecil tingkat keketatannya menjadi 4,4 caleg per kursi, dengan asumsi 668 caleg pada Pemilu 2024 akan memperebutkan 152 kursi DPD RI. Sementara itu, pada Pemilu 2014 lalu, tingkat keketatannya lebih tinggi yaitu sebanyak 7,16 caleg per kursi dengan asumsi sebanyak 945 caleg memperebutkan 132 kursi DPRD RI. Kemudian di Pemilu 2019 tingkat keketatannya mulai menurun yaitu sebanyak 5,9 caleg per kursi dengan asumsi 807 caleg memperebutkan 136 kursi DPRD RI. Calon senator yang maju tanpa usungan partai politik atau bersifat perseorangan. Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa hal tersebut bukan menggambarkan semakin tidak relevannya DPD RI. Relevansi keberadaan suatu institusi, ujarnya, tidak bisa dihubungkan semata berdasar jumlah peminat yang mau maju untuk memperebutkan jabatan di institusi tersebut. Namun, ada berbagai faktor yang memang ditengarai menjadi sebab merosotnya minat seseorang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Salah satunya, medan pertempuran yang lebih berat. BACA JUGA:Pendampingan Proyek BTS 4G Upaya Memajukan Indonesia di Bidang TI "Kursi DPD jauh lebih berat dan kompetitif untuk diperebutkan sebab setiap provinsi hanya ada 4 kursi yang tersedia, dengan cakupan daerah pemilihan mencakup seluruh wilayah provinsi," kata Titi, Senin (6/11/2023). "Sedangkan kursi DPR jumlahnya jauh lebih banyak dan dapilnya pun mayoritas meliputi bagian-bagian dari provinsi," lanjutnya. Ia pun memberi ilustrasi, di Jawa Barat, seorang calon anggota DPD RI harus bertempur memenangkan mayoritas suara dari total 35.714.901 pemilih, hanya untuk berebut 4 kursi di Senayan. Sementara itu, di saat yang sama, calon anggota DPR RI di Jawa Barat bertempur di daerah pemilihan (dapil) yang lebih kecil, serta terdapat total 91 kursi untuk diperebutkan. Dapil Jawa Barat I, misalnya, hanya meliputi Bandung dan Cimahi dengan 7 kursi tersedia untuk diperebutkan. Atau, dapil Jawa Barat 6 yang hanya meliputi Kota Bekasi dan Depok dengan alokasi 6 kursi. Pihaknya pun menilai hal ini telah menyebabkan pertempuran untuk kursi DPD RI lebih berat. Sebab butuh biaya dan energi besar serta kerja-kerja pemenangan yang ekstra. Padahal, secara konstruksi hukum, keberadaan DPD RI juga hingga saat ini tidak memberi banyak kontribusi untuk ketatanegaraan Indonesia. Dalam hal ini juga Anggota DPD RI dari DKI Jakarta yang juga pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, bahkan pernah mengusulkan pembubaran DPD RI. "Tentu saja dengan konfigurasi tersebut, menjadi caleg DPD jauh lebih berat untuk memenangkan kursi," ungkap Titi. "Ditambah lagi, DPD kewenangannya tidak sekuat DPR. Bahkan banyak yang menyuarakan untuk pembubarannya karena tidak puas dengan kinerja, dampak, dan kontribusi DPD selama ini bagi kehidupan politik dan kenegaraan Indonesia. Hal itu antara lain yang juga berpengaruh menurunnya antusiasme publik untuk maju dalam kontestasi DPD," tandasnya. (red)
Kategori :