MUKOMUKO RU - Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil meringkus tiga orang karyawan PT Penyimpan Manis Indonesia (PMI) gadungan. Tiga orang tersebut diantaranya inisial DS warga Bengkulu, lalu DD warga Ipuh dan AP warga Bengkulu.
Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan di Polres Mukomuko. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH, SIK, MH dalam keteranganya Jumat (29/12) menjelaskan. Ketiga pelaku ini melakukan penipuan terhadap pemilik toko yang mempunyai kontrak terhadap PT Penyimpanan Manis Indonesia. Mereka mengaku karyawan dari perusahaan tersebut. Sehingga dengan leluasa menarik freezer terhadap toko yang menjalin kontrak dengan perusahaan. Dan frezer tersebut kata Kapolres, kemudian dilepaskan stiker joyday dan dijual kepada toko-toko lainnya. "Adapun toko yang menjadi korban tindakan pelaku sangat banyak sekali. Salah satunya Toko Akparizi di Desa Pondok Tengah Kecamatan V Koto," jelas Mapolres.Terlihat tiga karyawan perusahaan gadungan usai diringkus polisi-Radar Utara-Terlihat tiga karyawan perusahaan gadungan usai diringkus polisi Dari tangan pelalu, Polres Mukomuko berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Satu buah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 032/MPI/PKWT/X/22.Tanggal 01 September 2022 bertanda tangan Sdra DELFRAN DWI PUTRA dengan Pihak PT Manis Penyimpanan Indonesia. Satu buah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 029/MPI/PKWTAX/22,Tanggal 01 September 2022 bertanda tangan Sdra DANIEL SUHERI dengan Pihak PTManis Penyimpanan Indonesia. Satu buah surat Pernyataan pengunduran diri dari PT Manis Menyimpanan Indonesia atas nama DANIEL SUHERI tanggal 03 Oktober 2022. Lalu satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko GIO nomor : FM-GAFI-2021 183557 wama Putih. Satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko GIO nomor : FM-GAFI-2021 183557 warna Kuning. Satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko DEA nomor : FM-GAFI-2021 183447 warna Putih. Satu lembar Kontrak kerja PT.Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko DEA nomor : FM-GAFI-2021 183447 wama Kuning. Lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko ALFARIZI nomor : FM-GAFI-2021 183532 wama Putih, dan satu lembar Kontrak kerja PT.Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko ALFARIZI nomor : FM-GAFI-2021 183532 wama Kuning. Tidak hanya itu saja, polisi juga mengamankan barang bukti yang sama yaitu satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko NENGSI nomor : FM-GAFI-2021 183536 wama Putih. Satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko NENGSI nomor : FM-GAFI-2021 183536 warna Kuning. Satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Warung SATRIA nomor : FM-GAFI-2021 183079 wama Putih. BACA JUGA:Bupati Serahkan Bantuan Kambing Untuk Kelompok di Penarik Satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Warung SATRIA nomor : FM-GAFI-2021 183079 warna Kuning. Satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko AZIZAH nomor : FM-GAFI-2021 01735561 wama Putih. Dan satu lembar Kontrak kerja PT Manis Penyimpanan Indonesia dengan Toko AZIZAH nomor : FM-GAFI-2021 01735561 wama Kuning. "Kami juga mengamankan satu unit Mobil merk Daihatsu, Type LUXIO 1.5 X M/T, Nomor Rangka MHKW3CA3JEKO11391, Nomor Mesin DER7420, Nomor Register BD 1875 BC Warna Putih. Satu Unit Freezer (mesin pembeku) merk AUCMA Model SD-330 Tutup wama Silver. Stiker wama Hijau dengan tulisan UUM FROZEN FOODS. Satu Unit Freezer (mesin pembeku) merk AUCMA Model SD-330 warna, tutup warna Coklat, ada Stiker MAJELIS ULAMA INDONESIA. Satu Unit Freezer (mesin pembeku) merk AUCMA Model SD-330 tutup warna Coklat dan Bok Wara Putih. Dan Unit Freezer (mesin pembeku) merk AUCMA Model SD-330, serta tutup wama Coklat dan mempunyai Stiker FROZEN FOOD," pungkasnya. (rel)
Kategori :