Pengangkatan Parades Tetap Rekomendasi Camat Meskipun UU Desa Berubah, Ini Alasannya...

Senin 17 Mar 2025 - 21:25 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Meskipun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengalami perubahan melalui undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, proses pengangkatan desa di beberapa daerah masih tetap melibatkan rekomendasi dari Camat.

Diketahui berdasarkan UU desa yang baru, rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati. 

Namun dalam praktiknya, beberapa daerah masih menerapkan ketentuan lama yakni pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih memerlukan rekomendasi dari Camat.

"Kita masih mengikuti peraturan lama. Yang mana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih mengharuskan ada rekomendasi dari Camat," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Senin, 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Desa Dipimpin Pj Kades, Harus Tunjukkan Kualitas

BACA JUGA:Sertijab, PJ Kades Suka Negara Henti Yarni, Minta Dukungan BPD dan Masyarakat

Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa masih mengikuti aturan lama, karena menurut Gungun, sampai hari ini perubahan yang terjadi pada UU tentang desa belum dibarengi dengan aturan turunannya yang menjadi dasar pada proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Meskipun ada perubahan UU, tapi sampai hari ini dari pemerintah daerah belum ada aturan turunannya yang kami terima dan menjadi dasar kita untuk menerapkan aturan baru itu. 

Sehingga proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang kita lakukan hari ini masih berpedoman kepada aturan lama," pungkasnya.

Lebih jauh diakui Gungun, pada TA 2025 ini dijadwalkan ada beberapa desa yang akan melaksanakan proses pengangkatan perangkat desa baru yakni, Desa Air Muring. 

BACA JUGA:Ini Pesan Camat Ketahun 3 PJ Kades PNS yang Baru Dilantik

BACA JUGA:Pagi Ini, 3 PJ Kades di Kecamatan Ketahun Jalani Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan

Dan saat ini,.kata Gungun, seluruh tahapan proses pengangkatan perangkat desa baru di Desa Air Muring sudah berjalan sesuai ketentuan lama tanpa kendala berarti.

"Seperti halnya proses pengangkatan perangkat desa yang sedang berjalan di Desa Air Muring saat ini tidak ada masalah. 

Semua berjalan sesuai tahapan dan ketentuan lama," demikian Gungun. (*)

Kategori :