Wabah Coronavirus Disease (Covid)-19 ternyata belum usai. Sejak November 2023, kasus Covid-19 dilaporkan kembali meningkat di sejumlah negara di ASEAN, termasuk Indonesia, dengan rata-rata kasus harian bertambah 35-40 kasus.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit tercatat antara 60--131 orang per 6 Desember, dengan tingkat keterisian rumah sakit saat ini sebesar 0.06% dan angka kematian 0-3 kasus per hari. Kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi Covid-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain varian XBB, Indonesia juga sudah mendeteksi adanya subvarian EG2 dan EG5. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI sangat merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus akibat virus mutan yang kembali melonjak. Apalagi, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 membuat mobilitas masyarakat semakin tinggi. Baik perjalanan di dalam negeri maupun WNI yang mudik dari mancanegara. Mencermati perkembangan Covid-19 belakangan ini, di mana terjadi peningkatan kasus di Singapura, Malaysia, Filipina, dan Indonesia, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam surat edaran tersebut pelaku perjalanan luar negeri mempunyai risiko tertular Covid-19 akibat interaksi dengan orang lain dari berbagai negara. Setiap orang perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan sehingga tidak tertular dan menjadi sumber penularan selama perjalanan dan ketika kembali ke tanah air. “Sehingga sangat direkomendasikan untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik dosis primer maupun booster sesuai ketentuan,” ujar Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin (11/12/2023). Pihak Kemenkes mengingatkan, perlu ada upaya agar tingkat imunitas masyarakat tetap tinggi dengan memastikan tersedianya pelayanan vaksinasi Covid-19. Para Kepala Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk memastikan semua puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19. Pemerintah daerah juga diminta untuk menjamin ketersediaan vaksin dan logistik lainnya. Pemerintah daerah juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi dengan baik mengenai lokasi mendapatkan layanan vaksinasi Covid-19. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi dosis lengkap maupun booster bisa didapatkan secara gratis di puskesmas, rumah sakit atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing. Cara mendapatkannya pun mudah, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP atau identitas lainnya kepada petugas vaksinasi. Adapun, jenis vaksin yang dapat digunakan oleh masyarakat adalah vaksin buatan dalam negeri yakni Inavac dan Indovac. Keduanya telah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM sehingga dipastikan aman, bermutu, dan berkhasiat. BACA JUGA:Yuk, Manfaatkan Insentif Pajak untuk Pembelian Rumah Dirjen Maxi berpesan, meskipun sudah menjalani vaksinasi, masyarakat tetap perlu menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat sakit, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19. Masyarakat juga diingatkan segera memeriksakan diri ke fasyankes maupun rumah sakit terdekat bila mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, dan sesak nafas untuk diagnosis lebih lanjut. Pemerintah juga menyarankan agar menunda bepergian ke daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19. Booster, atau vaksinasi lanjutan, untuk Covid-19 sudah pernah dilakukan di Indonesia pada 2022. Booster berguna untuk menjaga daya tahan tubuh dari virus corona penyebab Covid-19. Dengan melakukan booster, tubuh diyakini bisa melawan virus tersebut lebih kuat. Karena itu, jika terpapar gejala yang diderita pasien lebih ringan bahkan beberapa tidak bergejala. Mencegah agar tidak banyak pasien terpapar corona dirawat di rumah sakit.(*) Sumber : Indonesia.go.id
Kategori :