APDESI Desak Pemkab, Evaluasi Peran TJSLP dalam Mengelola Dana CSR, Termasuk Perusahaan Nakal

Selasa 25 Feb 2025 - 19:33 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi
APDESI Desak Pemkab, Evaluasi Peran TJSLP dalam Mengelola Dana CSR, Termasuk Perusahaan Nakal

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Desakan disampaikan oleh jajaran pengurus asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Bengkulu Utara kepada pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk melakukan evaluasi terhadap peran TJSLP dalam mengelola dana CSR yang disetorkan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Ditegaskan Ketua APDESI Bengkulu Utara, M Jafri, S.IP, ada dua sektor penting yang patut dievaluasi oleh jajaran eksekutif terhadap peran TJSLP Bengkulu Utara dalam mengelola dana CSR. 

Sektor pertama yang harus dievaluasi diantaranya kata Jafri, soal penggunaan dana CSR oleh TJSLP yang sejauh ini dianggap tidak tepat sasaran.

BACA JUGA:Berharap Forum TJSLP Mengalokasikan Dana CSR untuk Perbaikan Jalan di Desa Kualalangi

BACA JUGA:Dana CSR Disetor ke Pemda, Manfaatnya Tak Dirasakan Desa Penyangga. Bubarkan Saja TJSLP!

"Di luar penggunaan untuk Jamkesda, dana CSR itu tidak menyentuh langsung kepada masyarakat yang ada di desa-desa penyangga perusahaan. Artinya, selama ini tidak ada pembangunan yang direalisasikan oleh TJSLP kepada desa-desa penyangga di wilayah kerja perusahaan berasal dari dana CSR itu.Untuk itu kami berharap dana CSR itu bisa dievaluasi supaya penggunaan dana CSR itu lebih tetap sasaran menyentuh desa penyangga di sekitar wilayah kerja perusahaan itu melakukan investasi," pinta Jafri, Selasa, 25 Februari 2025.

Selanjutnya, Jafri juga sempat menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan di Bengkulu Utara yang saat, ini masih banyak tidak menyetorkan dana CSR-nya kepada TJSLP. 

Jafri berharap, pemerintah daerah dan TJSLP dapat menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang selama ini dinilai tidak patuh atas kewajibannya tersebut.

"Sudah sepatutnya dan wajib, perusahaan menyetorkan dana CSR-nya. Pertama sebagai bentuk kepatuhannya terhadap aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah dimana mereka berinvestasi dan kedua, sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan. Kami mendesak kepada pihak terkait di daerah, bagi perusahaan yang masih bandel atau tidak patuh dalam melaksanakan aturan tersebut dapat diberi sanksi tegas," imbuhnya.

BACA JUGA:Begini Alasan Forum TJSLP Soal Potensi Penyalahgunaan Dana CSR

BACA JUGA:Bantu Masjid, Pemkab Mukomuko Siapkan Dana CSR Rp300 Juta

Lebih jauh, Jafri, juga menyarankan, apabila TJSLP Bengkulu Utara tidak mampu lagi mengelola dana CSR yang dibebankan oleh pemerintah daerah kepada pihaknya tersebut. 

Sebaiknya pemerintah daerah bisa mengeluarkan kebijakan baru lagi untuk menggantikan peran TJSLP.

"Kalau tidak mampu lagi sebaiknya pemerintah daerah bisa mengambil langkah tegas. Bila perlu kembalikan saja kewajiban CSR itu kepada masing-masing perusahaan agar pemanfaatannya lebih fleksibel dan menyentuh langsung masyarakat desa penyangga perusahaan," demikian Jafri. (*)

Kategori :