Netralitas Pemilu 2024, Pejabat Teken Pakta Integritas

Kamis 21 Dec 2023 - 19:38 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO RU - Setidaknya ada sebanyak 53 pejabat mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Menandatangani Pakta Integritas Netralitas, sebagai bentuk komitmen netralitas aparatur sipil negara (ASN) menghadapi Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko.

 

Asisten I Bagian Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setkab Mukomuko, Haryanto, SKM, ketika dikonfirmasi Kamis (21/12) menegaskan. Sebanyak 53 pejabat yang menandatangani Pakta Integritas Netralitas pada Pemilu 2024, yakni bupati, wakil bupati, tiga asisten, tiga staf ahli, 30 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan 15 camat.

 

"Yang pertama tadi pembacaan ikrar dan  ASN untuk netral dalam Pemilu 2024 lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu 2024," katanya.

 

Pemerintah daerah mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Untuk menyaksikan pembacaan ikrar ASN untuk netral dalam Pemilu 2024 dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu 2024.

 

Namun kata Haryanto, dari sebanyak 53 orang pejabat tersebut ada lima kepala OPD yang belum menandatangani Pakta Integritas Netralitas sebagai ASN. Dan selanjutnya nanti, mereka menyusul menandatangani pakta integritas ini.

 

Penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam pemilu guna menindaklanjuti surat edaran bupati terkait netralitas ASN, peraturan presiden, dan keputusan bersama tentang netralitas ASN.

BACA JUGA: Amankan Rumah Ibadah dan Objek Wisata, Polres Kerahkan Personel

"Kita sama-sama menyebarkan dan mensosialisasikan netralitas ASN dalam rangka pemilu serentak di daerah kita ini," ujarnya.

 

Selain itu sambung Haryanto,  sebanyak 30 kepala OPD diharapkan dapat mensosialisasikan netralitas ASN kepada seluruh pejabat di bawahnya serta staf yang berada di lingkungan organisasi perangkat daerah masing-masing. Lalu sebanyak 15 camat mensosialisasikan netralitas ASN kepada seluruh ASN di lingkungan kecamatan hingga ke aparatur desa baik kepala desa dan perangkat serta kepada badan permusyawaratan desa.

 

"Seluruh kepada OPD, camat, dan kades harus bertanggung jawab terhadap tugasnya dan memastikan ASN di lingkungannya masing-masing tetap netral pada Pemilu 2024," pungkasnya. (rel)

Kategori :