
BACA JUGA:Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka
Berkaca dalam kasus semacam ini, korban tidak akan pernah mendapatkan kembali uangnya. Minimal, sulit kembali. Tetap akan merugi. Sebut saja, kasus BMT L Risma.
Skandal penipuan massal, dengan modus investasi untung besar oleh pengelola koperasi yang berpusat di Provinsi Sumatera Utara dan Lampung itu, berhasil membuat para korban kepincut untung besar. Ujungnya, gigit jari. Uangnya tak kembali.
Para pelakunya, berkelit semua uang yang dikelola habis untuk operasional perusahaan.
Walaupun, ketika dijujug ke beberapa pusat bisnisnya, properti yang digunakan semua disewa. Bahkan, kantornya. Mereka penipu ulung.
BACA JUGA:Modus GBD Sisipan, Oknum ASN Ini Pungut Uang Korban Hingga Ratusan Juta, Begini Kronologisnya!
Milyaran duit investasi pun, berakhir lenyap begitu saja. Pelaku cuma dipenjara. Kuat kemungkinan, sekarang sudah bebas.
Begitu juga kasus arisan bodong yang terjadi berkali-kali. Mulai dari pelakunya bocah pelajar, mahasiswa hingga pelakunya istri orang berwenang.
Nasib para korban, tak jauh beda. Uangnya hilang. Moksa. Kabar yang membuat bungah, tidak lain cuma melihat pelaku dipenjara. Itu pun relatif tidak lama.
Layaknya Ar, residivis kasus penipuan yang kini menjadi tersangka kali kedua.
BACA JUGA:Korwil Pastikan Tidak Ada Pengangkatan GBD, Honorer Diminta Waspadai Modus Penipuan
BACA JUGA:Dejavu, Kasus Penipuan Jadi GBD di Bengkulu Utara: 3 Orang Jadi Tersangka
Dia juga sudah dipenjara. Nyatanya, beraksi lagi.
Jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sulit untuk dipakai polisi dalam menyidik kasus ini.
Paling, tersangka akan dijerat pasal penipuan. Beberapa tahun di penjara. Dia tidak akan mengembalikan hasil kejahatannya. Apalagi, dengan nantinya sudah dipenjara.