
"Tahap II nanti, pengusulan pencairan ADD itu bisa pakai aplikasi/website pensilkatdes,"sambung Panjdi.
BACA JUGA:Untung Milyaran dalam Peralihan Rekening Bank Siltap Perangkat Desa
BACA JUGA:Era Kepempinan Kada Baru, Program Beasiswa Perangkat Desa Berlanjut?
Dijelaskan oleh pandji, bahwa ADD dimanfaatkan untuk gaji dan tunjangan kepala desa dan para perangkat desa.
Sebagai informasi, ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
Artinya, ADD merupakan wewenang dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Penggunaan ADD tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
BACA JUGA:Jika APBDes 2025 Molor, Siltap Perangkat Desa Jadi Taruhan
BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas SDM, Perangkat Desa Diberi Pelatihan Jurnalistik
Menerangkan bahwa Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa itu dibiayai dari ADD.