Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10 Persen Mulai Awal 2024

Selasa 19 Dec 2023 - 11:40 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Ependi

RADAR UTARA - Pemerintah kembali menaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen mulai awal tahun 2024 nanti.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membenarkan hal itu. Ia menyebutkan kenaikan 10 persen ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.

"Iya betul (kenaikan rata-rata 10 persen)," kata Askolani dalam keterangan tertulis, di lansir Selasa (19/12/2023).

Pada PMK 191/2022 tersebut, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.

Di dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.


Pemerintah Naikan Tarif Cukai Rokok Sebesar 10 Persen Mulai Awal 2024-Radar Utara-ROKOK

"Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan itu.

Berikut ini kami informasikan batasan harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024:

# Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I: Cukai naik  11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

- Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

# Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

- Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

# Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang

- Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang

- Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

# Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

BACA JUGA: Terkena Razia, Bolehkah Tunjukan Foto SIM di HP Kepada Petugas? Ternyata Ini Jawabannya

# Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

- Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang

- Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

# Jenis Tembakau Iris (TIS)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini

# Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

# Jenis Cerutu (CRT)

Cukai tetap; harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.(*)

Kategori :