Terkena Razia, Bolehkah Tunjukan Foto SIM di HP Kepada Petugas? Ternyata Ini Jawabannya
Ilustrasi : Surat Izin Mengemudi (SIM)-Radar Utara-Surat Izin Mengemudi (SIM)
RADAR UTARA - Setiap kali mengemudikan kendaraan, maka para pengemudi, baik itu motor ataupun mobil di wajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Lantas bagaimana jika dokumen ini ketinggalan saat di lakukan pemeriksaan oleh polisi lalu lintas di jalan raya. Apakah bisa hanya dengan menunjukkan fotokopi ataupun fotonya di di ponsel saja?
Ternyata hal itu bukanlah solusi dan Anda tetap dikenakan tilang. Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 telah di tegaskan bahwa pengemudi ketika berkendara wajib membawa SIM. Kemudian Pada Pasal 288 juga kembali di tegaskan jika pengemudi tak bisa menunjukkan SIM yang sah maka ada ancaman sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Ilustrasi : Surat Izin Mengemudi (SIM)-Radar Utara-SIM C
Lantas adakah solusi jika SIM ketinggalan saat pengemudi diperiksa polisi?
Jawaban tentu ada, dalam hal itu Anda bisa meminta orang lain untuk mengambil lalu mengantarnya ke lokasi pemeriksaan. Meski demikian cara ini tidak selalu bisa dilakukan karena tergantung diskresi polisi.
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu menjelaskan cara meminta bantuan orang lain mengambil SIM ke lokasi pemeriksaan masih bisa ditoleransi petugas di lapangan. Namun harus dipahami petugas bisa saja memberi syarat-syarat, seperti waktu terbatas.
"Kalau misal mau diambilin sama keluarga, teman, silakan. Tapi biasanya petugas di lapangan memberikan batas waktu karena masih ada tugas yang lain," ucapnya saat menjelaskan masalah seperti ini di video akun Youtube SGO.
BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini Alasan Memanaskan Motor Sejenak Sebelum Dipakai Perjalanan
Poelong menjelaskan adapun cara yang salah yaitu menitipkan kendaraan ke petugas lalu pengemudi pergi mengambil SIM. Menurut dia petugas tak punya wewenang menerima penitipan barang bukti kecuali statusnya sudah ditilang.
"Polisi tidak bisa serta merta menahan, menyita, mengamankan kendaraan bermotor atau mungkin barang berharga lainnya, untuk dititipkan sementara oleh pelanggar lalu lintas di jalan," ujar dia.
"Jadi harus ditilang dulu, misalkan tidak bawa SIM dan STNK," tandasnya.(*)