Jika dirasa informasi tersebut masih terdapat kekurangan dalam penyampaiannya, maka jangan tergesa-gesa untuk menyebarkannya.
Bagi KPI selaku lembaga yang mengawasi penyiaran yang ada di Indonesia harus lebih teliti dan tegas terhadap sesuatu yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Begitupun pihak program televisi, mereka harus lebih bijak dalam menyampaikan informasi.
BACA JUGA:Digitalisasi Dorong Ekonomi Inklusif Usaha ‘Wong Cilik’
BACA JUGA:Digitalisasi Cegah Kebocoran Suplai Solar Murah untuk Nelayan
Jika informasi yang diberikan belum cukup, maka jangan langsung ditayangkan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Jadi seluruh pihak harus menjadi pihak yang cerdas dan bertanggung jawab dalam menyebarkan sebuah informasi demi kebaikan bersama. (*)
Oleh:
Helen Viona Febriani (222222017)
Dyah Noor Intan, M. Ikom (0218107502)
Penulis adalah mahasiswa dan dosen Universitas Ratu Samban