KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rangakaian musyawarah tahunan yang menjadi hajat Pemkab Bengkulu Utara yakni musyawarah rencana pembangunan tingkat kecamatan atau Musrenbangcam RKPD TA 2026.
Akan segera dilaksanakan oleh Pemkab Bengkulu Utara pada pertengahan bulan Januari 2025 ini.
Dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, khusus pelaksanaan Musrenbangcam RKPD TA 2026 di Kecamatan Ketahun, akan digelar pada tanggal 22 Januari 2025.
Menyikapi akan dilaksanakannya musyawarah tahunan ini, ada beberapa hal yang sampai hari ini masih menjadi atensi khusus bagi rekan-rekan kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Ketahun yang ditujukan kepada pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi.
BACA JUGA:Kebutuhan Anggaran Untuk Peningkatan Jalan Provinsi Rp 500 M
BACA JUGA:Hingga 2024, 70 Persen Ruas Jalan Provinsi Diklaim Tertangani
Diantaranya, terkait pembangunan jalan rusak milik Pemprov Bengkulu dari Desa Bukit Indah sampai Desa Dusun Raja.
Ketua FKKD Kecamatan Ketahun, Wahyudi menegaskan, kondisi kerusakan infrastruktur jalan dari Desa Bukit Indah-Dusun Raja masih menjadi objek usulan prioritas yang akan terus diperjuangkan oleh FKKD di Kecamatan Ketahun kepada pemerintah.
"Disela usulan yang menjadi kebutuhan desa masing-masing. Kami dari FKKD masih akan tetap berjuang untuk mengusulkan perbaikan atau pembangunan infrastruktur jalan dari Desa Bukit Indah-Dusun Raja.
Sehingga dalam Musrenbangcam RKPD TA 2026 nanti, kerusakan akses jalan dari Bukit Indah-Dusun Raja, itu nanti tetap menjadi atensi kami kepada pemerintah," ujar Wahyudi, Sabtu, 11 Januari 2025.
Wahyudi yang kini menjabat sebagai Kades Giri Kencana ini berharap, di TA 2026 mendatang, Bupati Bengkulu Utara maupun Gubernur Bengkulu yang baru, dapat mengupayakan anggaran khusus untuk menangani kerusakan jalan dari Desa Bukit Indah-Desa Dusun Raja.
BACA JUGA:Pemdes dan Warga Tanjung Alai Ambil Alih Penanganan Jalan Provinsi
BACA JUGA:Longsor Jalan Provinsi di Desa Tanjung Alai Makin Parah. Waspada Saat Melintas 3 Titik Ini...
Mengingat kerusakan infrastruktur jalan tersebut sudah berlangsung sejak bertahun-tahun dan belum pernah terakomodir oleh Pemprov Bengkulu selaku pihak yang berwenang.
"Dari mana saja sumbernya, baik itu APBD, APBN, DBH Sawit atau DBH Pertambangan tidak masalah, yang penting kami berharap jalan rusak dari Desa Bukit Indah-Desa Dusun Raja itu bisa ditangani oleh pemerintah.