RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku sejak Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur konsumsi barang-barang bernilai tinggi, termasuk kendaraan bermotor, yang berdampak besar pada industri otomotif di Indonesia.
Dalam regulasi terbaru, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.
Sementara itu, tarif PPnBM bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya.
BACA JUGA:Jangan Di Anggap Sepele ! Ketahui Manfaat Dari Spooring Dan Balancing Bagi Kinerja Mobil Anda
BACA JUGA:Ikuti Tips Ini, Jika Mobil Anda Ingin Selalu Optimal Saat Liburan Nataru
Insentif khusus diberikan kepada kendaraan listrik dan hybrid, sedangkan mobil konvensional dan Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif pajak yang berbeda.
Untuk kendaraan listrik, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan PPnBM sepenuhnya serta diskon PPN sebesar 10 persen melalui skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dengan insentif ini, kendaraan listrik hanya dikenakan tarif PPN sebesar 2 persen.
Sementara itu, pemerintah menetapkan diskon tarif PPnBM sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid.
Kebijakan ini membuat kendaraan hybrid menjadi lebih terjangkau, meskipun harganya masih relatif tinggi dibandingkan kendaraan konvensional.
Kendaraan konvensional, terutama yang memiliki mesin berkapasitas besar, tetap dikenakan tarif PPnBM dan PPN normal, yaitu sebesar 12 persen.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kendaraan yang lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan dorongan bagi produsen dan konsumen untuk beralih ke kendaraan yang lebih hemat energi.