Progres 60 Persen, Kontrak Proyek Rumah Adat Habis

Selasa 12 Dec 2023 - 21:22 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU – Selasa, 12 Desember 2023 merupakan batas waktu akhir kontrak pelaksanaan proyek pembangunan rumah adat Kabupaten Mukomuko. Dipastikan, pihak kontraktor proyek ini gagal menyelesaikan pembangunan tepat waktu. 

 

Saat ini, progres pekerjaan kabarnya masih diangka 60 persen. Rekanan pelaksana proyek pembangunan rumah adat yaitu CV Pansapan Jaya. 

 

Nilai proyek ini sebesar Rp 1.359.172.000 bersumber dari APBD Mukomuko 2023. Pembangunan rumah adat ini sendiri masuk dalam salah satu visi misi bupati dan wakil bupati.

 

Kepala Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Mukomuko, Apriansyah, ST, MT membenarkan. Hari ini 12 Desember adalah batas waktu kontrak pengerjaan proyek rumah adat Mukomuko. 

 

Hasil perhitungan pihaknya, sampai berakhirnya waktu kontrak, progresnya sekitar 60 persen lebih. Namun demikian, ia memastikan rumah adat yang sudah lama diharapkan tersebut akan selesai, karena proyek ini sudah diperpanjang hingga 29 desember atau sekitar 2 minggu.

 

“Kalau sesuai kontrak, tanggal 12 Desember ini habis. Karena pelaksana dipastikan gagal menyelesaikannya, maka ada pemberian waktu atau perpanjangan sampai dengan 29 Desember,” katanya.

BACA JUGA: Donor Darah, Kodim 0428/MM Sambut Hari Juang Kartika ke-78

Pihak kontraktor mengaku, bisa menyelesaikannya dalam dua minggu perpanjanga. PUPR sendiri juga optimis bakal selesai sebelum 29 Desember. 

 

Pasalnya item pekerjaan yang tersisa tidak terlalu berat, juga semua material sudah tersedia. Adapun diantara item pekerjaan yang tersisa yaitu, pembuatan plafon luar dan dalam, pengecatan bangunan secara keseluruhan dan perapian serta pemasangan pintu. 

 

Ia memastikan akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan pekerjaam sampai dengan selesai.

 

"Hanya pemasangan plafon, kemudian pengecatan. Maka kita optimis dalam waktu perpanjangan dua minggu ini bakal diselesaikan pihak rekanan," ujarnya. (rel)

Kategori :