Padahal jelas dalam aturan, Obat Bebas Terbatas yang memiliki logo bulatan biru lingkaran hitam hanya bisa dijual bebas di apotik atau toko obat yang mengantongi izin resmi dari Keputusan Menteri Kesehatan No. 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat.
BACA JUGA:Kaca Jendela Pecah, Pintu Rusak, Bungkus Komix Berserak di Kantor KUA Ketahun
Sebaliknya, bagi pengedar Obat Bebas Terbatas selain dari faskes kefarmasian, atau orang yang tidak memiliki kewenangan dan keahlian, maka dia melanggar ketentuan pidana yangg diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kategori :