Penyalahgunaan Komix, Peredaran Obat-obatan di Bengkulu Utara Dipertanyakan!

Selasa 24 Dec 2024 - 20:55 WIB
Reporter : Abdurrahman Wachid
Editor : Ependi

Padahal jelas dalam aturan, Obat Bebas Terbatas yang memiliki logo bulatan biru lingkaran hitam hanya bisa dijual bebas di apotik atau toko obat yang mengantongi izin resmi dari Keputusan Menteri Kesehatan No. 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat.

BACA JUGA:Kaca Jendela Pecah, Pintu Rusak, Bungkus Komix Berserak di Kantor KUA Ketahun

BACA JUGA:Ini Jenis Obat-Obatan Yang Tidak Boleh Diminum Bersamaan Dengan Kopi Dan Juga Teh? Berikut Akibatnya....

Sebaliknya, bagi pengedar Obat Bebas Terbatas  selain dari faskes kefarmasian, atau orang yang tidak memiliki kewenangan dan keahlian, maka dia melanggar ketentuan pidana yangg diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kategori :