BENGKULU RU - Anugerah Informasi Publik yang diberikan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, dinilai penuh dengan kontroversi. Bahkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti penganugerahkan tersebut. Lantaran BPN selama ini cenderung tertutup berkaitan dengan informasi dan data.
"Tak bisa kita pungkiri, disatu sisi kita menganggapnya sebuah kontroversi. Sedangkan disisi lain juga belum tentu, karena bisa jadi dan tidak menutup kemungkinan KI Provinsi Bengkulu memiliki indikator tersendiri yang digunakan dalam penilaian. Sehingga akhirnya BPN menjadi layak menerima penghargaan tersebut," ungkap Dempo. Hanya saja, lanjut Dempo, penerima penghargaan yang diberikan itu. Tentunya tidak bisa serta-merta langsung dianggap jika BPN sebagai yang terbaik dalam sisi keterbukaan informasi. "Karena kita sudah pernah mengalaminya sendiri. Jangankan rakyat, teman-teman media, kita saja yang sudah pernah rapat dengan BPN ketika meminta data tidak pernah digubris," sesalnya. Disisi lain, Dempo juga mengkritik bahwa informasi yang seharusnya disampaikan BPN kepada media dan masyarakat, belum sepenuhnya terlaksana sesuai undang-undang. BACA JUGA:Pelopori Konsep Koalisi Rakyat, Def Tri Targetkan 150 Ribu Suara "Fakta yang sedemikian apakah layak dilakukan pada era keterbukaan publik seperti saat ini. Kalau mau kita sampaikan, BPN mungkin cukup banyak bobroknya," sindir Dempo. Lebih jauh disampaikannya, pernah ada pengalaman pihaknya saat menindaklanjuti konflik agraria. Dimana antara BPN Provinsi Bengkulu dengan pusat malah berbeda jawaban. "Waktu itu kita bertanya soal peta digital bumi. Kalau BPN pusat menyatakan peta tersebut indikator sebenarnya, sedangkan BPN di daerah malah menjawab hanya sebagai acuan," tutup Dempo. (tux)
Kategori :