A. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 684.917.569.000.
Terdiri dari :
1. DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 583.783.777.000.
2. DAU Ditentukan Penggunaannya Rp 101.133.792.000, dengan rincian penggunaan Gaji PPPK Rp 4.646.275.000; DAU3 Pendanaan Kelurahan Rp 1.000.000.000;
BACA JUGA:Kado Akhir Tahun 2024, Raperda Pesantren Bakal Disahkan dalam Paripurna DPRD BU
BACA JUGA:Komitmen Membangun Daerah Bersama Eksekutif, DPRD BU Lanjutkan Pembahasan Raperda
3. DAU Bidang Pendidikan Rp 69.055.279.000; DAU Bidang Kesehatan Rp 3.041.180.000; DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp 13.391.058.000; serta DANA DESA Rp 171.843.906.000.
B. Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 126.189.846.000
C. Dana Alokasi Khusus (DAK) FISIK Rp 39.599.522.000.
D. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 178.417.033.000.