Kuota Pupuk Subsidi Untuk Petani di Mukomuko Nambah 351 Ton

Selasa 17 Dec 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RAADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kabar baik bagi seluruh petani yang ada di daerah ini. Pasalnya, di tahun 2025 mendatang. Kuota pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK ada penambahan sebanyak 351 ton.

Dari sebelumnya 3.100 ton menjadi 3.451 ton. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani Ilyas, SPt mengatakan.

Penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk daerah ini, ia ketahui setelah dirinya menerima SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu dengan nomor 6160 tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun 2025.

"Dalam SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu tersebut, Kabupaten Mukomuko mendapatkan pupuk urea sebanyak 1.875 ton dan NPK sebanyak 1.576 ton di tahun 2025," katanya.

BACA JUGA:Tahun 2025, Diperkirakan Alokasi Pupuk Subsidi Menyusut, Dinas Pendataan Ulang RDKK

BACA JUGA:2.378 Ton Pupuk Subsidi Telah Didistribusikan Kepada Petani

Pasca keluarnya SK tersebut, Fitri mengaku akan menerbitkan SK Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko terkait alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian menurut jenis pupuk dan sebarannya di sejumlah wilayah Kabupaten Mukomuko.

Diterangkannya, pada awal tahun 2024. Kabupaten Mukomuko mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 1.650 ton, yang terdiri dari 966 ton pupuk jenis urea dan 684 ton pupuk NPK ponska.

"Dan pada bulan Mei tahun 2024 ini, terjadi peningkatan alokasi pupuk bersubsidi dengan tambahan sebesar hampir 100 persen baik pupuk jenis urea dan jenis NPK," ujarnya.

Ditambahkan Fitri, dengan adanya penambahan kuota. Maka total alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2024 mencapai 3.100 ton, yang mencakup 1.700 ton pupuk urea dan 1.400 ton pupuk NPK. Sementara itu, pupuk subsidi yang sudah ditetapkan harga eceran tertinggi yakni pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp3.300 per kg.

BACA JUGA:9 Kecamatan di Mukomuko Terima Pendistribusian Pupuk Subsidi

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Subsidi Masih Melimpah, Pendaftaran di Portal e-RDKK Pukul 23.59 Nanti Tutup

"Dan kami bersama dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas HET yang jelas merugikan petani," pungkasnya. (*)

Kategori :