Di sektor keuangan, Pemda Bengkulu Utara pada 6 November 2024 lalu, menerbitkan woro-woro kepada seluruh OPD jelang akhir tahun anggaran.
Langkah ini, kata dia, menyikapi kemungkinan error jaringan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD yang menjadi jujugan seluruh pemda di Indonesia.
Edaran itu, diteken oleh Pjs Bupati, Dr Andi Muhammad Yusuf, pada 6 November 2024 menerbitkan Surat Edaran atau SE yang ditujukan kepada seluruh SKPD.
BACA JUGA:BKD Pastikan Dana Insentif Desa Tidak Ada Masalah
BACA JUGA:Penyaluran Dana Insentif Desa Tunggu Pengesahan APBD Perubahan 2024
Diterangkan, batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) ke Bendahara Umum Daerah, paling lambat tanggal 17 Desember 2024, untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (adv)