RADAR UTARA - KPU RI melalui jajaran KPU di daerah mulai mensosialisasikan tahapan perekrutan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Banyak keistimewaan yang akan diberikan dalam perekrutan anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Beberapa keistimewaan yang akan diberikan KPU RI diantaranya adalah dengan memberikan jaminan kesehatan dan kematian bagi seluruh anggota KPPS. Di sisi lain, KPU RI juga akan menambah atau menaikan honor para pejuang demokrasi tersebut menjadi lebih proporsional dibanding Pemilu Tahun 2019 lalu. "KPPS akan dimasukan ke JKN atau diasuransikan untuk mengantisipasi anggota yang sakit atau meninggal," ungkap Ketua PPK Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Waskito, pada Minggu (10/12). Selain memberi jaminan asuransi, kata Waskito, KPU RI juga akan menambah honor KPPS dan anggota Linmas yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang. Khusus Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000, anggota mencapai Rp 1.100.000 dan anggota Linmas menjadi Rp 700.000. "Kenaikan honor yang diberikan jauh dibandingkan Pemilu 2019, lalu," ujarnya. Keistimewaan ini diberikan oleh KPU RI, lanjut Waskito, sebagai bentuk apresiasi pemerintah melalui KPU RI terhadap perjuangan atau kinerja rekan-rekan KPPS dan Linmas dalam menyukseskan jalannya pelaksanaan Pemilu. BACA JUGA:10 Desa Desak Puskesmas Tj Harapan Naik Status Rawat Inap "Tentu kebijakan ini diberikan atas dasar pengalaman-pengalaman yang pernah terjadi pada Pemilu 2019. Khususnya tragedi atau peristiwa meninggalnya 500 anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, lalu," pungkasnya. Lebih jauh Waskito menambahkan, dalam proses perekrutan KPPS ini, KPU akan memberlakukan batas usia maksimal. "Usia mulai dari 17 tahun sampai 55 tahun, tidak terdaftar di Parpol dan minimal tamatan SMA/sederajat," bebernya. Sebagai informasi, proses perekrutan KPPS ini akan diawali dari tahapan pengumuman pendaftaran yang dimulai pada tanggal 11-15 Desember 2023. Dilanjutkan ke proses penerimaan pendaftaran dari tanggal 11-20 Desember 2023, penelitian administrasi mulai tanggal 11-22 Desember 2024. Kemudian, pengumuman hasil penelitian administrasi dari tanggal 23-25 Desember 2023, tanggapan dan masukan masyarakat dari tanggal 23-28 Desember 2023. Berlanjut, pengumuman hasil seleksi dari tanggal 29-30 Desember 2023, penetapan anggota KPPS pada tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. (sig)
Kategori :