BENGKULU RU - Peningkatan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat, disebut sebagai modal penting bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk menghadapi tantangan global.
Ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur Bengkulu, Dr. E. H. Rosjonsyah saat penyerahan piagam pengukuhan 43 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Bengkulu yang digelar Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Kamis 05 Desember 2024.
"Suatu daerah dengan tingkat kesadaran hukum yang baik atau tinggi, pasti dapat mendukung iklim investasi dan kelancaran roda pemerintahan," ungkap Rosjonsyah.
Menurut Rosjonsyah, desa/kelurahan yang merupakan ujung tombak pemeritahan, secara langsung berhadapan dengan dinamika berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat, termasuk juga persoalan hukum.
BACA JUGA:Produk Indonesia Tangguh di Tengah Tantangan Global
BACA JUGA:Sadar Hukum, Pemdes Tanjung Raman Pelatihan & Penyuluhan Tertib Lalulintas
"Cerminan sadar hukum ini, bisa dilihat dari kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," kata Rosjonsyah.
Sehingga, lanjut Rosjonsyah, sadar hukum yang dimaksud juga menjadi kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai. Untuk meningkatkan kesadaran hukum ini juga harus ada kolaborasi antar pihak.
"Dalam implementasinya, kesadaran hukum bisa sama-sama kita lihat dari kualitas kehidupan masyarakat, baik dalam konteks lokal maupun nasional," tegas Rosjonsyah.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa mengemukakan, terdapat 43 desa/kelurahan di Provinsi Bengkulu yang dikukuhkan menjadi desa/kelurahan sadar hukum.
BACA JUGA: Sadar Hukum, Pemdes Pagar Ruyung Gelar Pelatihan.
BACA JUGA:Sadar Hukum, Pemdes Tanjung Raman Pelatihan & Penyuluhan Tertib Lalulintas
"Diantaranya 12 Kelurahan di Kota Bengkulu, enam desa di Kabupaten Lebong, 11 desa masing-masing di Bengkulu Selatan dan Seluma, serta tiga desa di Rejang Lebong," papar Santoso.
Lebih lanjut Santoso menyatakan, pengukuhan ini menjadi dasar untuk penetapan desa/kelurahan sadar hukum, dan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.
"Desa/kelurahan sadar hukum ini telah melalui proses verifikasi, yang dilakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI," ujar Santoso.