Mian Wagub, Arie Bupati, Eks Jalinbar Segera Bertuan?

Kamis 05 Dec 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

2. Sembari menunggu status jalan, sesuai dengan SE Dinas Perhubungan bahwa kendaraan muatan batubara dan Crude Palm Oil (CPO) tidak boleh lewat. Kecuali warga pribumi;

 BACA JUGA:BREAKING NEWS : Bahaya! Kabel Listrik Aktif Ancam Pengendara di Eks Jalinbar

BACA JUGA:Jalinbar Ketahun Steril Dari Pungli, Ini Alasan Eks Jalinbar Urai Jadi Jalur Utama

3. Apabila sudah ada status jalan, semua jenis kendaraan diperbolehkan lewat dan tidak ada pungutan di jalan (Jalan Abrasi Selolong dan Serangai);

4. Mobil truk kosong dan lohan tidak boleh lewat, kecuali pribumi;

5. Setiap melakukan tindakan jangan anarkis;

6. Pemda kabupaten segera membuat status jalan;

7. Alat Berat tidak boleh lewat;

8. Pertamina dan LPG boleh lewat;

BACA JUGA:Mobil BBM dan LPG Boleh Lewat Jalan Eks Jalinbar, Suplai BBM Dikirim dari Padang?

BACA JUGA:Posko Pengamanan Terpadu TNI/Polri di Eks Jalinbar Urai-Batiknau

9. Ekspedisi lohan tidak boleh lewat;

10. Truk bermuatan pasir selain dari 5 desa yakni Desa Serangai, Selolong, Urai, Air Lakok dan Bintunan, tidak boleh lewat; 

11. Titik yang boleh ditunggu abrasi Selolong dan Pasir Serangai.

"Apabila 2 bulan setelah pelantikan kepala daerah (Bupati dan Gubernur) tidak ada kejelasan status jalan, maka masyarakat akan melakukan aksi penutupan ulang secara total," begitu ditulis pada poin terakhir penegasan warga 5 desa dalam kertas bergaris dengan logo OKEY dengan tulisan semi latin berwarna biru. 

Wawancara RU dengan Manager Ruas Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Bengkulu, Mardi, pada awal triwulan kedua 2024, praktis memberikan arah penyelesaian perihal nasib kedepan ruas jalan yang dianggap tak bertuan tersebut. 

Kategori :