Rumuskan Perkada Penghapusan BPHTB Khusus

Rabu 04 Dec 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Pantauan RU, sumber PAD ini pada 2023 pernah didapatkan dengan nilai potensial yang mencapai angka fantastis ketika PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) mendapatkan pembaruan HGU atas kebun sawitnya. 

BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Daerah, Pemda di Bengkulu Perkuat Sinergitas

BACA JUGA:Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen

Maka potensi itu juga sedianya bisa didapatkan daerah atas areal-areal izin usaha seperti pada kawasan perkebunan yang dikerjasamakan menjadi izin usaha pertambangan. 

Take over kawasan izin dari perusahaan ke perusahaan baru juga memungkinkan, menjadi pundi-pundi bagi daerah. Selain perorangan yang melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan. 

"Kalau estimasi BPHTP kita di kisaran Rp 1 miliar," ungkap Markisman, dibincangi sebelum rapat. 

Akan tetapi, penghapusan BPHTB dan PGB ini, Markisman masih menyampaikan optimismenya dalam memburu PAD yang sudah dikunci dalam asumsi pendapatan daerah dalam APBD 2024. 

BACA JUGA:Pemkab Tekankan OPD di Mukomuko Taat Bayar Pajak Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Penuhi Target PAD, Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Digenjot

Bapenda diketahui mendapatkan tugas menghimpun pendapatan di angka Rp 27 miliar tahun depan. Angka tersebut sudah tercapai pada tahun sebelumnya, 

Ceruk PAD dalam dekade terakhir masih didominasi dari Pajak Penerangan Jalan yang mencapai Rp 15 miliar per tahunnya. Idealnya, terus meningkat setiap tahun sejalan dengan penambahan jumlah pelanggan listrik PLN yang tahun 2024 saja mencapai 89 ribu pelanggan. 

Belum lagi, soko PAD akan kembali bertambah dengan pemberlakukan opsen pajak kendaraan berdasarkan Perda PDRD sejalan dengan implementasi UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). 

Terpisah, Kabag Hukum, Isyalia Yurdha, SH, MH, dikonfirmasi membenarkan secara mekanisme regulasi yang tengah dibidani daerah ini, merupakan bagian dari program dalam asta cita Presiden Prabowo. 

BACA JUGA:Pajak MBLB/Galian C Masih Minim, Bapenda Akan Genjot di Desember

BACA JUGA:Target Pajak Meningkat, Bapenda: Gardu Induk Listrik Tahun 2025 Aktif

"Dalam prosesnya, kita juga merujuk pada template yang telah disampaikan lembaga berwenang dan tetap konsultasikan secara efektif dengan Subdit Produk Hukum Daerah (PHD) Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. (**)

Kategori :

Terkait

Minggu 08 Dec 2024 - 21:29 WIB

Usia Pensiun Penyuluh PPPK Perlu Ditambah