Sejauh ini, alokasi anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk tahun 2025 sebesar Rp5,078 triliun untuk tahun 2025. Anggaran tersebut awalnya merupakan milik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebelum dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan.
BACA JUGA:Rata-rata Tabungan Rumah Tangga Masyarakat Indonesia Terus Menurun, Apa yang Terjadi?
Dengan anggaran sebesar Rp5,078 triliun ini, rinciannya terdiri dari sebagai berikut.
Rumah susun sebanyak Rp3,5 triliun antara lain untuk Lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk personel TNI di IKN (Ibu Kota Nusantara) 240 unit, penuntasan pembangunan 47 tower rusun ASN-Hankam di IKN sebanyak 2.820 unit, pembangunan baru rumah susun MBR terdampak IKN sebanyak 44 unit, dan pembangunan baru rusun ASN/TNI/Polri, MBR, pekerja, dan lembaga perguruan tinggi dan lembaga perguruan berasrama sebanyak 1.376 unit.
Rumah swadaya Rp700 miliar untuk pembangun rumah swadaya melalui BSPS sebanyak 34.289 unit. Rumah khusus sebesar Rp105 miliar antara lain untuk pembangunan rumah khusus untuk mendukung daerah otonom baru (DOB) sebanyak 50 unit dan pembangunan rusus suku Moi sebanyak 72 unit.
BACA JUGA:Gampang Banget! Inilah Beberapa Cara Bersihkan Keyboard Laptop yang Bisa Anda Coba Sendiri di Rumah
BACA JUGA:Begini Syarat Agar Tak Kena Pajak Saat Bangun Rumah di Tahun 2025
Rumah umum dan komersial Rp121 miliar untuk pembangunan PSU sebanyak 10.550 unit untuk perumahan MBR yang tersebar di seluruh provinsi. Terakhir adalah dukungan manajemen dan teknis lainnya sebesar Rp575 miliar untuk kegiatan pengaturan, pembinaan dan penugasan kebijakan dan program penyelenggaraan perumahan. Termasuk juga untuk gaji dan tunjangan, operasional kantor, dan administrasi kesatkeran. (**)
Sumber Indonesia.go.id