BACA JUGA:Pastikan Timbangan Sawit Sudah Dikalibrasi
BACA JUGA:Pemkab Bakal Pastikan Timbangan di Pabrik Sawit Sudah Dikalibrasi
“Kami serahkan perjauangan kami ke Depekab, dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku,” tegasnya.
Namun dibeberkan Roslan, jika nantinya Depkab tidak menjalankan amanah putusan MK bahwa upah sektoral kabupaten wajib ditetapkab oleh Depeprov dan Depekab. Tentu buruh se Kabupaten Mukomuko akan turun kejalan menyuarakan haknya, serta bahkan melakukan mogok kerja. Dan tetap mengunakan hak konstitusi dengan cara sah dan menjaga ketertiban dan kondusifitas dunia usaha.
“Kami sangat berharap putuhsan MK dapat di indahkan oleh Depeprov dan Depekab, namun jika tidak tentu kami akan tetap memperjuangkan hak kami sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)