"Kita pastikan tidak bakal mundur, sehingga Praperadilan segera diajukan," ujar Aizan.
Terpisah, Garda Rafflesia yang menggelar aksi protes di depan gedung KPK RI menilai aksi penangkapan itu merupakan bentuk operasi politik yang mengatasnamakan penegakan hukum.
BACA JUGA:H-24 Pilkada, Survei LSI Tunjukkan Helmi-Mi'an Ungguli ROMER
BACA JUGA:ASKI Bengkulu Dukung ROMER
"Ini adalah pembegalan demokrasi secara terang-terangan. Penangkapan ini mencederai proses demokrasi di Provinsi Bengkulu yang seharusnya berlangsung adil dan transparan," sesal Koordinator aksi, Deno Andeska Marlandone.
Disisi lain, Deno menyoroti fakta Pilkada Bengkulu yang hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Rohidin Mersyah-Meriani dan Helmi Hasan-Mian.
"Penangkapan terhadap salah satu kandidat di masa krusial, tentunya sebagai bentuk intervensi yang dapat memengaruhi hasil Pilkada yang dilakukan KPK. Makanya kita sangat menyayangkan penangkapan itu," sampai Deno.
Tak jauh berbeda juga disampaikan Aurego Jaya, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK RI patut dipertanyakan. Mengingat di Indonesia ini terdapat 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024.
"Dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Tetapi kenapa hanya jelang Pilgub Bengkulu, KPK RI melakukan kegiatan," kata Aurego dalam orasinya.
BACA JUGA:Siap Selesaikan Janji Politik Mian, ROMER Banjir Dukungan
BACA JUGA:ROMER Dapat Dukungan Kuat di Lebong
Lebih lanjut Aurego mengemukakan, pihaknya mengakui pentingnya penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Namun, proses hukum harus dilakukan secara adil, profesional dan tidak digunakan sebagai alat politik.
"Kalau dikatakan money politik, seluruh jagat raya di Indonesia ini melakukan money politik. Tetapi kenapa hanya Provinsi Bengkulu yang menjadi target," demikian Aurego. (*)