"Sisa anggarannya Rp 2.047.310.000," bebernya.
Pemda Bengkulu Utara pada 6 November 2024 lalu, menerbitkan woro-woro kepada seluruh OPD jelang akhir tahun anggaran. Menyikapi kemungkinan eror jaringan pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD, pemerintah daerah menerbitkan edaran antisipatif.
Edaran itu, diteken oleh Pjs Bupati, Dr Andi Muhammad Yusuf, pada 6 November 2024 menerbitkan Surat Edaran atau SE yang ditujukan kepada seluruh SKPD.
Diterangkan, batas akhir pengajuan SPM Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) ke Bendahara Umum Daerah, paling lambat tanggal 17 Desember 2024, untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kategori :