RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bisa jadi, Australia menjadi negara yang paling super ketat terhadap upaya pelindungan anak-anak terpapar virus negatif dari akses media sosial atau medsos seperti Meta, TikTok, X dan sejenisnya. Negeri Kanguru itu, membuat draf undang-undang yang melarang anak di bawah umur terakses dengan media sosial.
Di tengah tuntutan negara Eropa terhadap Google yang dituduh monopolistik. Pemerintah Australia mengirimkan kabar teranyar yang dapat mengancam ekosistem media sosial yang kini sudah menjadi bagian kehidupan sosial masyarakat ala modern yang dipaksa lantaran serbuan teknologi.
Melansir VOA Indonesia, tiga hari lalu, tepatnya, Kamis, 21 November 2024 waktu setempat, Pemerintah Australia lewat Kementerian Komunikasi yang dipimpin Michelle Rowland, mengoninfirmasi rancangan UU yang disebut-sebut merupakan RUU paling ketat, bahkan kali pertama di dunia.
Substansi dari RUU yang disebut-sebut memiliki standar paling tinggi diantara syarat-syarat yang telah ditetapkan di seluruh dunia termasuk soal usia, menjadi produk hukum rancangan inisiatif pemerintah dari negara persemakmuran Inggris Raya ini.
BACA JUGA:Beroperasi Lagi, TikTok Masih Jadi e-commerce, Kemendag Beri Waktu 3 Bulan Untuk Pisahkan
BACA JUGA: Izin TikTok Terancam Dicabut Oleh Kemendag, Bila Keukeuh Tak Taati Aturan
Tak pelak, mangkatnya Ratu Elizabeth II dalam usia 96 tahun, Raja Charles III diproklamirkan menjadi Kepala Negara Australia bersama dengan Selandia Baru atau New Zealand.
Lobi-lobi atas RUU yang akan memantik respon beragam, khususnya bagi perusahaan-perusahaan media sosial di dunia ini pasti dilakukan.
Masih merujuk pada laporan voa indonesia, meski partai oposisi Liberal Australia menyampaikan niatnya untuk mendukung RUU tersebut.
Selisik serius beraroma politis, terbilang masih terasa. Pasalnya, pihak independen dan partai hijau menuntut rincian lebih lanjut terkait RUU yang sudah pasti akan berdampak pada pemain-pemain medsos dunia sebut saja mulai dari Meta yang memiliki facebook (fb dan instagram).
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Siapkan Media Sosial Baru untuk ASN, Fiturnya Mirip IG dan TikTok
BACA JUGA:Berikut 9 Tahapan Untuk Dapatkan Potongan Gratis Ongkir di Tiktok Shop
Imbasan juga akan dialami platform medsos 'baru' yang disorot Pemerintah Amerika yakni TikTok yang disebut-sebut menjadi sasaran sejak zaman Trump memimpin sebelum Joe Biden, akibat seteru perang dagang AS dan Tiongkok hingga X yang kini pemiliknya disebut-sebut segera masuk dalam barisan kabinet Presiden Terpilih pada Pemilu Amerika: Donald Trump.
Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, tak menampik soal RUU yang diinisiasi eksekutif itu. Ditegaskan Anthony, RUU yang kini diinisiasi pihaknya merupakan sebuah reformasi penting.
".....kami tahu beberapa anak akan coba cara sebisa mereka, namun kami kirim pesan kepada perusahaan media sosial untuk memperbaiki tindakan mereka," ujar Anthony Albanese, PM Australia dilansir dari VOS Indonesia, Sabtu, 23 November 2024.