Banner Dempo - kenedi

Izin TikTok Terancam Dicabut Oleh Kemendag, Bila Keukeuh Tak Taati Aturan

Ilustrasi : Tiktok shop -Radar Utara-Tiktok shop

RADAR UTARA- TikTok Shop yang sejak dua bulan lalu ditutup saat ini sudah kembali dibuka. Hanya saja, transaksi belanja di TikTok Shop masih seperti sebelumnya yaitu tetap dalam satu platform yang sama di dalam aplikasi TikTok itu sendiri. 

 

Menyikapi hal itu, Kementerian Perdagangan menegaskan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha TikTok jika tak taat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

 

Dimana dalam Permendag anyar itu telah di terangkan secara tegas bahwa social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop dilarang untuk berdagang, melainkan hanya diperbolehkan untuk promosi.  

 

“Yah tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31 itu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Rabu, 20 Desember 2023. 

BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ternyata kerusakan Mobil Dapat Diketahui dari Setir. Ini Penjelasannya

Sementara itu, dikutip dari Permendag Nomor 31 Bab 8 Pasal 50, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Permendag ini akan diberikan sanksi administratif.  Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan dalam daftar hitam.

 

“Selain itu, juga diberikan sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 50 ayat 2.

 

Kemudian, dijelaskan pula peringatan tertulis akan diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diberikan. Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE oleh instansi terkait yang berwenang.  

 

Pemblokiran sementara layanan PMSE dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan