KPU Mukomuko Pastikan Calon Petahana Sapuan-Wasri Tidak Didiskualifikasi

Kamis 21 Nov 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko memastikan, pasangan petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3, Sapuan-Wasri tidak didiskualifikasi dari  pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Mukomuko, Marjono saat memberikan kata sambutan pada acara debat kandidat di Bengkulu, Rabu malam, 20 November 2024.

Dalam kesempatan itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa KPU Mukomuko tidak pernah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3,Sapuan dan Wasri sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mukomuko.

"Kami dari KPU tidak mendiskualifikasi seperti isu yang berkembang di tengah masyarakat," tegas Marjono.

BACA JUGA:Minggu Ini, KPU Mukomuko Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

BACA JUGA:Minggu Ini, KPU Mukomuko Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Marjono tidak manampik, paslon nomor urut 3 memang diberhentikan  dari kegiatan kampanye termasuk tidak diundang dalam debat.

Hal itu berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan bahwa paslon tersebut telah melakukan pelanggaran adminstrasi dengan tidak menyerahkan surat izin cuti berkampanye kepada KPU.

Bahkan memasuki acara debat kandidat kedua,  pasangan calon Sapuan dan Wasri masih belum mendapatkan surat cuti kampanye.

"Dengan pertimbangan ini maka KPU Kabupaten Mukomuko tidak dapat mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 3 pada pelaksanaan debat publik yang kedua," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Mukomuko Butuh 549 Pantarlih Pilkada 2024

Ia juga menerangkan, meski paslon ini tidak diikutkan debat publik namun tidak harus didiskualifikasi. Dijelaskan Marjono, pencalonan dan kampanye adalah peraturan yang berbeda.

"Sebagai pasangan calon nomor urut 3 adalah sah, tetapi untuk mengikuti kampanye termasuk debat publik tidak dapat mereka ikuti selama belum menyerahkan surat izin kampanye," pungkasnya. (*)

Kategori :