MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, telah mengusulkan anggaran sebesar Rp50 juta per Desa.
Dana sebesar itu, rencananya akan dipakai untuk melaksanakan kegiatan pemetaan tapal batas desa yang ada di daerah ini.
Untuk memuluskan kegiatan penertiban tapal batas wilayah administrasi pemerintah desa.
DPMD Mukomuko pun berharap, usulan anggaran di APBD tahun 2025 bisa diakomodir.
BACA JUGA:DPMD Usulkan Anggaran Pemetaan Tapal Batas Desa
BACA JUGA:Penertiban Tapal Batas Desa Diambil Alih DPMD
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin menjelaskan.
Untuk kebutuhan anggaran penertiban tapal batas desa, nanti akan disesuaikan.
Biasanya untuk setiap satu desanya itu membutuhkan anggaran antara Rp14 juta hingga Rp50 juta. Jika hanya penertiban tapal batasnya saja, per desa hanya menghabiskan antara Rp14 juta.
Namun jika ingin lengkap termasuk peta rupa bumi dan lainnya, bisa menghabiskan anggaran mencapai Rp50 juta.
BACA JUGA: DPMD Ambil Alih Penertiban Tapal Batas Desa di Mukomuko
BACA JUGA: Adu Kuat Kisruh Tapal Batas Kabupaten
"Anggaran yang dibutuhkan sangat besar karena menggunakan peta satelit. Tapi ada beberapa pilihan anggaran untuk pemetaan batas desa, yakni Rp28 juta per desa, kalau yang peta biasa Rp14 juta per desa, sedangkan paling lengkap Rp50 juta per desanya," katanya.
Dijelaskan Wagimin, saat ini ada penambahan tugas pokok dan fungsi dinas yang baru berupa penetapan batas desa.
Sebelumnya, tugas itu bukan ranahnya DPMD, melainkan Bagian Pemerintahan Setdakab Mukomuko.