Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
Belum memiliki rumah. Digunakan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah baru, ataupun perbaikan rumah (untuk rumah pertama).
BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat
BACA JUGA: Dana Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Bertambah
Peserta yang menjadi prioritas dalam mendapatkan manfaat ditentukan berdasarkan lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran pembayaran simpanan, tingkat kemendesakan pemilikan rumah. Ketersediaan dana pemanfaatan.
Bagi peserta yang tidak memanfaatkan program pengambilan kredit rumah pertama dan renovasi rumah pertama, mereka menjadi tabungan purna kerja.
Dalam artian, dana tabungan dan imbal hasil para peserta dikembalikan pada saat kepesertaan mereka telah berakhir.
Yakni, pegawai pemerintah yang telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat
BACA JUGA: Dana Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Bertambah
"Untuk yang tidak memanfaatkan TAPERA dengan mengambil rumah ataupun renovasi rumah pertama, nantinya uang yang mereka bayarkan ke rekening Dana TAPERA itu akan dikembalikan pada saat pensiun, atau 58 tahun,"sambungnya.
Pengajuan pemanfaatannya pun cukup mudah, para peserta hanya cukup mengajukan ke pihak penyedia rumah atau developer, kemudian pihak penyedia akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk mengecek kepesertaan pihak pemohon.
Jika sudah disetujui oleh pihak Bank, maka pihak Bank akan mengajukan ke BP TAPERA.
Peserta akan mendapatkan manfaat dana untuk membayar DP dari pihak TAPERA, adapun angsuran bulanannya kembali kepada para peserta masing-masing.
BACA JUGA:Penolakan TAPERA, DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Aspirasi Pekerja Sampai ke Tingkat Pusat
BACA JUGA: Dana Pembiayaan Perumahan bagi Masyarakat Bertambah