MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD).
Meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar dapat memaksimalkan dan mempercepat serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2024 sesuai peruntukan masing-masing OPD.
Menurut Sekda, jika serapan anggaran perubahan lambat. Maka yang rugi tentu pemerintah daerah dan juga masyarakat.
"Kondisi APBD Perubahan 2024, sekarang hanya tinggal menunggu nomor registrasi dari pemerintah provinsi. Dalam sehari dua hari ini nanti keluar. Kalau sudah keluar, OPD harus bergegas untuk membelanjakan sesuai kebutuhannya," ujarnya.
BACA JUGA:Nota Penjelasan Disampaikan, Pembahasan RAPBD TA 2025 Segera Dilakukan
BACA JUGA:Pembahasan Segera Dijadwalkan, Akhir November RAPBD 2025 Disahkan
Untuk memastikan OPD cepat menyerap anggaran perubahan 2024. Pihaknya nanti akan turun langsung ke masing-masing OPD untuk melihat dan mengecek realisasi serapan anggaran. Pihaknya ingin, seluruh dana yang teranggarkan di APBD Perubahan 2024 bisa terserap maksimal. Sehingga target serapan anggaran tahun 2024 lebih dari 98 persen bisa tercapai dengan baik.
"Itu yang sangat kita harapkan. Saya minta seluruh OPD harus fokus terkait hal ini. Jangan sampai ada anggaran yang tidak terserap karena alasan waktu dan lainnya," Ingatnya.
Selain serapan anggaran perubahan 2024 dimaksimalkan. Sekda juga meminta OPD memaksimalkan penggunaan anggaran baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan tahun 2024. Selain itu, pihaknya juga berharap supaya perangkat daerah yang memiliki kegiatan dan saat ini sedang melaksanakan pekerjaan. Mohon segera dipercepat penyaluran fisik dan keuangannya.
"Jangan lagi ada kata menunggu dan menunda-nunda pekerjaannya yang sudah ada anggaran," tegasnya lagi.
BACA JUGA:APBD Wajib Disahkan November
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD TA 2025, Tinggal Tunggu DPRD Provinsi Bengkulu
Sekda juga tidak menampik, jika mencermati perkembangan aturan DAK serta dinamika yang begitu cepat berubah. Maka seluruh perangkat daerah di Kabupaten Mukomuko harus bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini dengan cermat, tepat, dan cepat. Dengan begitu daerah ini tidak sampai mengalami keterlambatan dalam melaksanakan serapan anggaran tahun 2024.
"Itu yang kami harapkan. Jangan sampai OPD terlambat merealisasikan serapan anggaran hanya karena sering berubahnya sebuah sistem. Makanya sebelum aturan berubah, perangkat daerah harus sudah melakukan serapan anggaran dengan cepat," jelasnya.
Ditambahkan Sekda, untuk penyerapan anggaran hingga akhir di triwulan III tahun 2024 oleh OPD-OPD di Kabupaten Mukomuko masih sekitar 70 persen.