Lamur Persoalan Sentral Eks Kebun Agricinal

Senin 04 Nov 2024 - 21:33 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemantik utama, konflik agraria di sekitaran lahan eks PT Agricinal Sebelat, harus menjadi fokus pemerintah daerah untuk dituntaskan secara terbuka.

Pasalnya, areal eks perkebunan yang telah dilepas dari sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) existing hasil pembaruan dari pemerintah seluas 6.200-an hektar, ratusan hektar luasnya dan sudah menjadi perkebunan sawit adalah sumbu konflik di utama di sana.

Sawit-sawit yang menjulang tinggi, namun masih berbuah pada eks HGU perusahaan, bak gulali yang senantiasa membuat banyak semut-semut kepincut.

Keberadaan sawit yang senyata-nyatanya ditanam pada areal sempadan sungai dan merupakan areal terlarang menjadi aktivitas keekonomian hingga kini belum dibahas oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Dengan Alasan Ini, Pembangunan Bondari PT Agricinal Dihentikan

BACA JUGA:Patuhi Perintah Bupati Soal Bondari HGU, Tripika Temukan Manajemen Agricinal dengan Pemdes Penyangga

Bagaimana pengelola kawasan dengan luas mencapai ratusan hektar yang notabene merupakan sempadan sungai yang mestinya dihadirkan pemerintah daerah, meski sudah sempat menjadi rencana, juga hingga kini belum dipanggil. 

Mengapa ratusan hektar kebun ilegal itu seperti dibiarkan tetap ada?

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Melyan Sori, menilai kisruh yang terjadi pada zona investasi di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu ini, sudah mesti disikapi serius oleh pemerintah pusat. 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kata dia, memiliki andil yang strategis melalui kanal-kanal perpanjangan kewenangannya di daerah, perlu menjawab. 

BACA JUGA:Soal Parit Batas HGU, Ini Jawaban Terbaru PT Agricinal Sebelat

BACA JUGA:Bentangkan Spanduk, Ratusan Warga dari 5 Desa Penyangga Agricinal Gelar Aksi

"Pemda Bengkulu Utara juga mesti fokus pada persoalan inti. Persoalan intinya apa? adalah keberadaan sawit di areal sempadan dan kawasan terlarang lainnya dengan luas tidak sedikit itu harus diapakan? ini yang mestinya dikejar untuk diselesaikan," ujarnya. 

Sulit memaknai penjarahan dalam situasi, dimana lokasi tersebut merupakan eks HGU PT Agricinal, tapi melainkan kawasan konservasi yakni sempadan sungai hingga pantai. 

"Tidak cukup hanya dengan pemerintah melarang memanen. Tapi siapa pengelola kawasan ini? mengapa hingga puluhan tahun bisa ditanami sawit? bagaimana pengawasannya selama itu? ini adalah tugas lintas stakeholder dalam institusi pemerintah," lugasnya. 

BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati

Kategori :