RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, mendesak DPRKP Bengkulu Utara untuk segera menindak lanjuti penyelesaian lahan yang diperuntukan fasilitas umum (Fasum) seluas 77 hektar yang berasal dari enclave atau eks HGU PT Agricinal.
Desakan, ini disampaikan Camat, mengingat, penataan lahan fasum 77 hektar yang berada di wilayah administratif Desa Pasar Sebelat, ini menjadi tanggung jawab DPRKP Bengkulu Utara.
"Pembagian atau penataan lahan Fasum 77 hektar, itu dulunya masih menunggu masterplan dari DPRKP Bengkulu Utara. Namun, sampai hari ini masterplan tersebut belum ada tindak lanjutnya lagi. Sementara masyarakat berharap lahan fasum tersebut bisa segera diploting sesuai kegunaannya," ujar Camat.
Untuk menindak lanjuti, hal ini Camat, telah berusaha menyampaikan desakan secara lisan kepada Pemkab Bengkulu Utara melalui Asisten I Sedkab Bengkulu Utara berikut Kabid di DPRKP Bengkulu Utara.
BACA JUGA:HGU Agricinal Sebelat Juga Berbatasan Dengan Cagar Alam, Libatkan BPPHP
BACA JUGA:Menunggu Aksi Tim Batas HGU Agricinal yang Dibentuk Bupati
Diharapkan Camat, penataan dan pemanfaatan lahan fasum 77 hektar tersebut bisa segera diselesaikan.
"Kami berharap bisa segera diselesaikan. Terutama hal-hal yang menjadi dasar penataan lahan Fasum tersebut, seperti pembuatan masterplan dan ketentuan lainnya.
Sehingga lahan fasum 77 hektar dari PT Agricinal bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," demikian Camat. (*)