Ternak Liar, Ancam Pengendara Jalur Lintas di Bengkulu

Senin 14 Oct 2024 - 20:44 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Dijelaskan pada Pasal 1 bahwa hewan ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 

BACA JUGA:Ketangkap Satpol PP, Pemilik Ternak Bisa Disanksi Tipiring

BACA JUGA:Pemilik Ternak Bisa Di Penjara 3 Bulan

Pula ditegas dalam regulasi ini bahwa yang dimaksud peternak bukan hanya perorangan, tapi juga termasuk korporasi yang melakukan usaha peternakan. 

Sudah diketahui bersama, korporasi di daerah ini khususnya perkebunan sudah melakukan bisnis tumpang sari di lahan Hak Guna Usaha (HGU). 

Seperti yang sudah dilakukan oleh PT Agricinal Sebelat yang ada di wilayah Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara. 

Perusahaan perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit yang menjadi segmen usahanya ini, berkedudukan di Desa Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan dan Suka Merindu yang masuk dalam wilayah administratif Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat. 

BACA JUGA: Dicap Besi Panas, Satpol PP Mukomuko Tandai Ternak Bermasalah

BACA JUGA:Polsek Ketahun Terima Keluhan Masyarakat Soal Ternak Liar dan Jalan Rusak

Dalam Perda Ternak ditegaskan juga ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi "ketentuan mengenai pelaksanaan Perda ini di desa diatur lebih lanjut dengan peraturan desa.

Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Utara, Sasman, S.Sos, MM, ketika dibincangi perihal ternak liar yang masih menjadi persoalan sosial, menjelaskan beleid yang telah dirilis oleh daerah mengamanahkan tindaklanjut atau aturan turunannya dilakukan pada tingkatan desa/kelurahan. 

"Mengapa demikian? karena penerapannya nantinya bisa disinergikan dengan semangat setempat, baik dari sisi adat istiadat dan kearifan lokal yang ada," ujarnya, menjelas.

Kategori :