BENGKULU RU - Dump truk disebut tidak layak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Berdasarkan penilaian tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Pertamina Patra Niaga bakal menerapkan larangan penggunaan BBM subsidi. Bagi dump truk dan kendaraan lainnya yang tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi di Bengkulu.
Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana mengatakan. Karena tidak layak maka nantinya bakal dilarang menggunakan BBM bersubsidi Bio Solar. Larangan tersebut diambil sebagai upaya untuk mengatasi persoalan antrean panjang kendaraan yang melakukan pengisian Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Bentuk identifikasi awal, kita sudah bisa melihat siapa saja yang sebenarnya berhak menggunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini. Kalau dump truk sudah pasti tidak layak menggunakan BBM subsidi. Berdasarkan hasil identifikasi awal, truk-truk yang menggunakan BBM subsidi mencapai angka 80 persen. Dengan kondisi tangki kendaraan yang besar," ungkapnya. BACA JUGA:BBM Subsidi Sulit, Pelaku Usaha Ikutan Teriak Tentu, lanjut Donni, dengan fakta yang terjadi itu, menyebabkan tidak mencukupinya alokasi BBM bersubsidi jenis Bio Solar di SPBU. "Kalau truk roda enam itu bisa sampai 100 liter per harinya, jadi lebih dominan. Untuk larangan penggunaan BBM subsidi bagi dump truk dan kendaraan lainnya, telah diterapkan di SPBU Bumi Ayu Kota Bengkulu," jelasnya. Lebih jauh disampaikannya, seluruh SPBU di Bengkulu diharapkan dapat menerapkan larangan tersebut. Selain dump truk, kendaraan angkutan batu split, aspal, dan material bangunan untuk proyek pemerintah juga dilarang menggunakan BBM subsidi. "Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait khususnya Pertamina untuk membahas pemberlakuan larangan itu," tutupnya. (tux)
Kategori :