Penyusunan APBDes 2025 Ditenggat Selesai Desember, Bisa Gunakan Pagu Anggaran TA 2024

Senin 07 Oct 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tidak hanya melakukan riview terhadap RKPDes TA 2024.

Namun masing-masing desa saat ini juga ditenggat untuk segera menyelesaikan proses penyusunan RKPDes TA 2025 dan melakukan penetapan APBDes 2025 maksimal di bulan Desember 2024.

Dalam tahap penyusunan serta penetapan dokumen APBDes 2025, setiap desa dihimbau tidak perlu bingung dengan pagu anggaran dana desa (DD) TA 2025 yang saat ini belum turun. 

Karena setiap desa tetap bisa melakukan penyusunan dan penetapan dokumen APBDes TA 2025 dengan mengacu kepada pagu anggaran sementara di TA 2024.

BACA JUGA: Februari Hampir Habis, 27 Desa Diminta Tuntaskan APBDes 2024

BACA JUGA: 27 Desa di Mukomuko Belum Tuntaskan APBDes 2024

"Untuk sementara penyusunan APBDes 2025 bisa menggunakan pagu anggaran tahun 2024. 

Dan ditargetkan pada bulan Desember 2024 nanti, dokumen APBDes tersebut sudah bisa ditetapkan," jelas Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, Senin, 7 Oktober 2024.

Selain masih menunggu pagu anggaran, dikatakan Edwar, desa juga masih menunggu program skala prioritas di TA 2025. 

Karena diakui Edwar, sampai saat ini baik pagu anggaran maupun program yang menjadi skala prioritas desa di TA 2025 belum mendapat petunjuk.

BACA JUGA: 7 Desa ke Kabupaten, Bulan Ini Pinang Raya Tuntaskan Klarifikasi APBDes 2024

BACA JUGA: APBDes Lelet, Dinas PMD Panggil Tenaga Ahli dan Pendamping Desa

"Dua-duanya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. 

Sehingga dalam penyusunan APBDes 2025, desa kita sarankan sementara waktu untuk mengacu kepada pagu anggaran dan program skala prioritas di TA 2024. 

Kalau pun, nantinya petunjuk tentang pagu anggaran dan program skala prioritas 2025 sudah turun, maka desa tinggal melakukan penyesuaian," demikian Edwar. (*)

Kategori :