Banner Dempo - kenedi

Setop Penghasilan PNS Berkasus

Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM--

ARGA MAKMUR RU - Pemberhentian sementara ASN yang terlibat tindak pidana, mesti dilakukan Pemda Bengkulu Utara (BU). Dimana, salah satu ASN di lingkungan pemda, ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan judi sabung ayam oleh polisi. 

Sebagaimana dikonfirmasi sebelumnya, Sekda BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, saat dibincangi perihal ditangkapnya seorang ASN di lingkup Pemda BU gegara berjudi. Mengaku, menurunkan perintah kepada stakehoder teknis untuk segera menindaklanjuti, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dia menegaskan, Pemda BU konsisten dengan penyelenggaraan pemerintahan yang berkepastian hukum. 

"Regulasi pusat, tentu menjadi pakem penyelenggaraan pemerintahan di daerah," kata Sekda, diplomatis dalam sebuah wawancara.

Meski begitu, Sekda menegaskan akan meminta laporan dari tim yang diminta melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, salah satunya Inspektorat, untuk mengetahui perkembangan selanjutnya. 

Untuk diketahui, manajemen ASN yang sudah diatur secara detail lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang merupakan rumpun aturan turunan dari Undang-Undang ASN. Salah satunya mengatur soal mekanisme pemberhentian sementara seorang abdi negara, ketika tersandung kasus pidana.  

Membaca regulasi itu, pemberhentian sementara PNS, ditegas dalam Pasal 280. Pada ayat (1) menegasi soal waktu pemberhentian sementara yang dimulai akhir bulan sejak PNS itu ditahan. Selanjutnya, pada Pasal 281 ayat 1, menjelas soal sanksi lanjutan. PNS tidak boleh lagi diberikan penghasilan. Dan di ayat (2) juga mengatur soal pemberian uang pemberhentian dengan besaran 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara pada ayat (3). 

BACA JUGA: Potensi Ekonomi dan Edukasi Sampah

Teknisnya lanjutannya, pada ayat (4) menjelaskan uang pemberhentian sementara itu diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Aturan turunan UU ASN itu pun menegas, pencabutan status pemberhentian sementara ini. 

Mekanismenya diatur pada Pasal 282 huruf a yang menegaskan; penonaktifan sementara status ASN ini, sampai dengan dibebaskannya tersangka melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau Penuntutan oleh pejabat berwenang atau lanjut di huruf b: setelah adanya ketatapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Dikabarkan beberapa waktu lalu. Sempat diwarnai tembakan, praktik perjudian sabung ayam, kembali dibongkar polisi. Belasan orang yang berada dalam sebuah "kalangan" judi sabung ayam, Selasa (7/11) petang, tak bisa berkutik, saat disergap polisi. 

Turut di dalamnya adalah S yang merupakan ASN aktif di salah satu dinas lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU), turut dicokok. Dia tak sendiri. Seorang lagi, T terbukti melakukan perjudian. T sendiri diketahui bekas ASN. Dipecat, lantaran terseret kasus pidana khusus. 

Penggerebekan di wilayah Dusun Sumber Sari Desa Sido Urip Kecamatan Kota Arga Makmur, Selasa petang itu. Para tersangka bisa dijerat dengan pasal tindak pidana penjara selama 4 tahun. Sebagaimana ditegas Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (bep)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan