Banner Dempo - kenedi

Dinas Dikbud Terbitkan Larangan Ospek di Sekolah

Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si.-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menerbitkan larangan untuk pelaksanaan kegiatan ospek, terutama tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).

Demikian disampaikan Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Saidirman, SE, M.Si, Minggu 14 Juli 2024.

"Kita telah mengeluarkan edaran, yang intinya melarang SMA/SMK menggelar kegiatan ospek. Edaran ini sudah kita sebarkan kepada masing-masing sekolah," ungkap Saidirman.

Menurut Saidirman, langkah ini dilakukan lantaran kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang seharusnya membantu siswa baru beradaptasi, seringkali diwarnai berbagai prakti kekerasan atau pembulian. 

BACA JUGA:Pengasuhan 1.000 HPK Miliki Peran Penting Cegah Stunting

BACA JUGA:Maju Pilkada, Kepala Daerah Wajib Mundur

"Maka dari itu kita tidak ingin mentoleransi praktik-praktik yang dapat merugikan, dan memicu traumatis bagi peserta didik baru," kata Saidirman.

Larangan ini, lanjut Saidirman, diharapkan dapat menghilangkan potensi kekerasan, dan juga menciptakan suasana yang lebih positif dan mendukung bagi para siswa. 

"Jadi kita ingin memastikan jika semua siswa merasa diterima dan dihargai di sekolah mereka. Selain itu, kita juga menekankan pentingnya melaksanakan kegiatan positif dan edukatif selama masa pengenalan sekolah," tegas Saidirman.

Ditambahkan Saidirman, diharapkan agar sekolah-sekolah mengadakan kegiatan seperti pelajaran implementasi Pancasila, untuk menguatkan karakter siswa.

BACA JUGA:Sudut Pandang Partisan, Pilkada Bengkulu Utara Hanya ada Calon Tunggal

BACA JUGA:Begini Alasan Forum TJSLP Soal Potensi Penyalahgunaan Dana CSR

"Kemudian kegiatan permainan dan team building untuk membangun kebersamaan dan kekompakan antar siswa. Termasuk juga pengenalan visi dan misi, serta program sekolah kepada siswa baru," tambah Saidirman.

Lebih lanjut Saidirman mengatakan, guna memastikan larangan ospek dipatuhi, pihaknya juga telah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi seluruh pengawas dan pegawai Cabang Dinas (Cabdin). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan