Aksi Boikot Produk Israel Membuat Pengusaha Ketar-ketir

--

RADAR UTARA- Aksi boikot produk-produk yang terafiliasi maupun diduga pro Israel di prediksi akan berdampak terhadap pengurangan karyawan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengaku, khawatir aksi boikot itu bisa menyebabkan penurunan produksi dan penjualan barang hingga mengakibatkan PHK.

 

"Bisa dibayangkan nih, begitu tergerus produsennya atau suppliernya, investasi bisa hilang, kandas, pertumbuhan pasti enggak terjadi. Bahkan yang paling kita enggak mau lakukan tapi harus dilakukan kalau enggak ada pilihan, pengurangan tenaga kerja atau PHK," kata Roy saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

 

Ia menjelaskan, jika aksi boikot terus terjadi, otomatis produk tidak laku di pasaran. Hal ini memicu perusahaan ritel juga tak membeli dari produsen. Maka, produsen pun akan mengurangi produksinya.

 

"Kalau produktivitas turun, terus bagaimana membayar tenaga kerja yang enggak turun? Jadi itu sangat berhubungan langsung. Sementara, tenaga kerja itu setiap tahun tumbuh sekitar 2-3 persen," ucapnya.

BACA JUGA:MUI Tegaskan Tak Pernah Merilis Produk Israel yang Diboikot

Jika aksi boikot terus terjadi, kata Roy, lama-kelamaan tenaga kerja di bagian hulu akan dikurangi, karena produksi hilirnya belum jalan. Meski begitu, sampai sekarang Aprindo belum menerima laporan adanya PHK.

 

Roy pun memperkirakan aksi boikot produk terafiliasi Israel berpotensi menurunkan belanja masyarakat hingga 4 persen.

Maka, ia berharap pemerintah bisa memastikan konsumen tetap mendapatkan kebutuhannya dan mengedepankan kepentingan dan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

 

"Pemerintah perlu terus hadir dan bersama sama pelaku usaha untuk menjaga kemudahan berusaha dan kepastian hukum, sehingga pelaku usaha tidak terpuruk, yang akan mengakibatkan perlambatan produktivitas hingga masalah baru lainnya seperti kandasnya investasi, keguncangan ketenagakerjaan seperti pengurangan hingga pemutusan hubungan kerja," tandasnya. (red)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan