Pecinta Hewan Wajib Tau. Ternyata Ada Asuransi Hewan Peliharaan

--

RADAR UTARA - Asuransi untuk kesehatan atau harta benda memang sudah lazim terdengar di telinga. Namun tahukah Anda, ternyata asuransi hewan peliharaan juga ada lho..Di Indonesia produk asuransi hewan ternak ternyata juga ada. 

 

Sama halnya dengan asuransi lain, asuransi hewan peliharaan akan memberikan proteksi finansial saat terjadi risiko atau musibah yang menimpa hewan peliharaan Anda. Bicara soal asuransi ini, asuransi hewan sejatinya merupakan turunan dari asuransi umum. Tapi jenis proteksinya sekilas mirip dengan asuransi jiwa dan kesehatan.

 

Nah, bagi Anda yang tertarik membeli asuransi untuk hewan peliharaan Anda? Berikut adalah hal-hal yang harus Anda perhatikan terlebih dulu.

 

Pertama Anda harus kenali dulu manfaatnya. Pastinya, kematian akibat kecelakaan hingga kremasi menjadi bagian dari manfaat dalam asuransi hewan peliharaan ini. Selain itu, biaya santunan ketika terjadi perawatan di rumah sakit hewan juga salah satunya.

 

Namun jangan salah, asuransi ini juga akan menanggung biaya pengobatan pihak ketiga jika hewan peliharaan Anda melukai orang atau hewan lainnya.

 

Santunan pun bisa didapatkan sebagai reward atas pihak yang berhasil menemukan peliharaan Anda jika dia hilang.

BACA JUGA:MUI Tegaskan Tak Pernah Merilis Produk Israel yang Diboikot

Namun, meski manfaatnya terlihat komplit, tapi tetap selalu akan ada pengecualian dalam asuransi. Dimana asuransi hewan peliharaan umumnya tidak akan menanggung kematian akibat pembunuhan oleh pihak tertanggung, keracunan makanan, komplikasi persalinan, kematian di penitipan hewan, sakit, atau kematian yang terjadi kurang dari 30 hari setelah polis asuransi dimulai.

 

Adapula biaya pengobatan atau rawat inap yang tidak ditanggung perusahaan, dan tentunya masih banyak lagi pengecualian yang harus diketahui oleh pemegang polis.

 

Kemudian bicara soal premi, tentu akan bervariasi, dan semuanya tergantung pada harga hewan peliharaan Anda juga. Namun ketahuilah bahwa besarannya bisa dimulai dari Rp 75 ribuan per tahun. (red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan