Gegara Marayu & Paksa Pacar, Pemuda Ketahun Ini Dipenjara
Pemuda ini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ketahun setelah dilaporkan oleh pacarnya ke polisi.-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Seorang pemuda berinisial HM, 21 tahun, warga Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
Terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dan meringkuk di sel tahanan Mapolsek Ketahun.
Ini terjadi setelah HM, dilaporkan ke polisi atas perbuatan dugaan cabul yang dilakukan kepada kekasihnya (pacar, Red).
Kepada polisi, korban yang didampingi orangtuanya, mengaku tidak terima dengan aksi cabul yang kerap dilakukan HM, kepada dirinya.
BACA JUGA:BPD di 3 Desa Kecamatan Putri Hijau Bakal PAW
BACA JUGA:Sampah di TPA Ketahun Pamor Ganda Menggunung, Tebarkan Bau Tak Sedap
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Radar Utara, korban mengaku telah dua kali mendapatkan perlakuan kasar dan cabul yang dilakukan oleh kekasihnya itu.
Aksi cabul pertama dilakukan oleh pelaku pada tanggal 04 Mei 2024 di Pantai Desa Urai dan aksi kedua dilakukan pada tanggal 05 Mei 2024 di Pantai Desa Pasar Ketahun.
"Saat berada di masing-masing TKP itu, pelaku selalu memaksa kekasihnya untuk berbuat cabul dengan cara mencium dan meraba area sensitif korban. Dari dua aksi yang sudah dilakukan, korban selalu menolak. Tapi pelaku terus memaksa," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, dalam rilisnya yang disampaikan pada Selasa, 21 Mei 2024.
Lanjut Kapolsek, perbuatan cabul secara paksa yang kerap dilakukan oleh pelaku, membuat korban trauma.
BACA JUGA:Ungkap Fakta Pemicu Kebakaran Ruko di Bukit Indah. Begini Kata Polisi
BACA JUGA:Perluas Pencarian Korban Tenggelam di Danau Neon ke Aliran Sungai Serangai
Kecemasan itu hingga mendorong korban untuk menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh kekasihnya kepada orangtuanya.
"Sehari setelah peristiwa yang kedua, korban memberanikan diri bercerita ke orang tuanya. Dari situlah, tepatnya pada tanggal 07 Mei 2024, korban dan orang tuanya datang ke Mapolsek Ketahun dan melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," jelas Kapolsek.