Beli Rumah Subsidi Ternyata Ada Aturannya Lo. Salah Satunya Tidak Boleh di Sewakan
Rumah Subsidi--
RADAR UTARA - Membeli rumah subsidi memang sangat mudah dan terjangkau. Karena hal itu pula banyak pihak yang akhirnya memanfaatkan program pemerintah ini untuk 'investasi properti', misalnya disewakan ke orang lain. Namun, ternyata tidak begitu. Sebab, ada peraturan yang mengatur terkait hal itu lho!
Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada pasal 74 ayat 1 disebutkan. Bahwa debitur atau nasabah KPR Bersubsidi harus menempati rumah yang dibeli sesuai dengan surat pernyataan pemohon KPR Bersubsidi, baik rumah tapak maupun rumah susun (rusun).
Apabila nasabah melanggar surat pernyataan, maka akan dilakukan pemberhentian KPR Bersubsidi oleh Bank Pelaksana. Maka dari itu, rumah subsidi tidak bisa asal disewakan atau dialihkan.
Akan tetapi, pada pasal 74 ayat 5 disebutkan rumah tapak maupun rusun hanya dapat disewakan dan/atau dialihkan dalam hal:
a. Pewarisan.
b. Telah dihuni lebih dari 5 (lima) tahun untuk Rumah Umum Tapak.
c. Telah dihuni lebih dari 20 (dua puluh) tahun untuk Sarusun (satuan rumah susun) Umum.
d. Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi, atau
e. Untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah.
Akan tetapi, pengalihan kepemilikan pada ayat 5 huruf b, c, dan d hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu! Ternyata Ini Pentebab Jerawat di Wajah Kamu
Di sisi lain, pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 tahun 2021 pasal 22 disebutkan bahwa penerima Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM) harus memanfaatkan dana SBUM sesuai peruntukannya. Lalu, penerima SBUM juga hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikannya atas rumah umum tapak kepada pihak lain dalam hal:
- Pewarisan, atau
- Penghunian setelah jangka waktu paling singkat 5 tahun
Adapun, dalam pengalihan kepemilikan rumah tersebut dilakukan oleh badan yang melaksanakan tugas pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada MBR sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi, kalau Anda ingin menyewakan atau mewariskan rumah subsidi, cek aturannya dulu ya! (red)